Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai pengganti Peraturan BKPM No 3/2021, No 4/2021, dan No 5/2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi.
Penyempurnaan ketiga Peraturan BKPM tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Todotua mengatakan, penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis risiko dengan penyederhanaan prosedur sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.
"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis untuk menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun Investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM," kata Todotua usai membuka acara "Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai pengganti Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021" di Jakarta, Kamis (3/7).
Penyempurnaan ketiga Peraturan BPKM itu juga bertujuan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi 8%. Pasalnya, BKPM menemukan unrealisasi investasi menembus angka Rp1.500 triliun pada 2024 yang disebabkan oleh persoalan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang berbelit-belit.
"Maka dalam revisi yang ada nanti, semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam rangka bisa mempercepat, mempermudah, dan memberikan khususnya konteks kepastian terhadap perizinan berusaha," cetusnya.
Dirinya menyampaikan bahwa revisi mengenai tiga peraturan tersebut perlu dilakukan dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian dalam perizinan berusaha. Menurutnya, masukan-masukan dari beragam pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.
"Tentunya ada konsep yang juga memang sudah kementerian kami ini siapkan berbicara terhadap konsep mengenai dalam kerangka service level agreement," bebernya.
Todotua menegaskan dengan dilakukannya perubahan aturan ini, hal tersebut merupakan cerminan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM benar-benar siap dalam rangka melakukan percepatan dan menggenjot angka pertumbuhan investasi.
"Ini sebagai puncak dari komitmen pemerintah dalam membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengacu pada Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, deregulasi perizinan merupakan salah satu strategi untuk mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 8%.
"Jadi banyak variabelnya untuk mencapai (pertumbuhan ekonomi) 8% ini, tetapi salah satu sumbernya adalah bagaimana kita bisa melakukan deregulasi perizinan. Yang kedua, catatan Bapak Presiden adalah bahwa iklim investasi itu diarahkan agar semakin kondusif, disertai dengan reformasi, birokrasi, dan deregulasi. Jadi harus memberikan aspek kepastian usaha dan investasi dengan dicerminkan nanti adanya peningkatan nilai investasi PMA dan PMDN," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Elen, menegaskan bahwa tidak akan membuat regulasi yang rumit terutama untuk iklim investasi maupun dunia usaha.
"Jadi nanti kita akan coba melihat ketika kementerian/lembaga melakukan perbaikan revisi peraturan menteri atau kepala sebagai tindak lanjut PP No 28/2025 ini, kita akan lakukan simulasi terlebih dahulu. Kalau dalam simulasi itu terlihat bahwa tidak semakin sederhana, kita akan tunda," sebutnya.
Dirinya menerangkan bahwa pemerintah memiliki tujuan yang cukup jelas untuk melakukan deregulasi. Pertama, menjamin regulasi yang sederhana, berkualitas, efektif, dan juga adaptif. Kedua, meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik. Ketiga, mendukung pencapaian target pembangunan investasi.
"Untuk itu, penataan regulasi, kita lakukan dengan reviu dan harmonisasi regulasi sektoral. Jadi tadi sudah saya sampaikan, acuannya untuk harmonisasi adalah PP No 28/2025, terus teknis operasionalnya yang ada sekarang dengan Permen Investasi dan Hilirisasi," imbuh Elen.
Lebih efisien
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno menyatakan, penggabungan ketiga Peraturan BKPM menjadi Rancangan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu bertujuan agar lebih efisien, lebih sederhana, dan bagi para pelaku usaha terutama hanya ada satu peraturan sebagai acuannya.
"Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang baru ini adalah mendetailkan. Tujuannya supaya tidak ada pemahaman yang berbeda, baik para pelaku usaha, maupun di kementerian/lembaga, maupun juga di pemerintah daerah. Jadi ini memberikan kejelasan, memberikan clarity kepada semua pihak," papar Riyatno.
Sebagai contoh, dalam tiga Peraturan BKPM sebelumnya tidak mengatur persyaratan dasar secara rinci. Sedangkan dalam rancangan revisi kali ini, terdapat pengaturan persyaratan dasar yang lebih detail.
"Di sini urgensi pengaturannya adalah pengaturan sudah tercakup dalam PP No 28/2025, sehingga perlu diadopsi dalam rancangan peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi. Jadi dalam rancangan peraturan yang kami siapkan ini untuk lebih detail, supaya semua para pengampu kepentingan, pelaku kepentingan ini mempunyai pemahaman yang sama," ucapnya.
Contoh lainnya adalah minimal nilai investasi PMA untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum diatur dalam peraturan BKPM eksisting.
"Dalam rancangan revisi ini, diatur minimum nilai investasi untuk SPKLU PMA yaitu lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu provinsi, ini salah satu kemudahannya. Jadi tentu harapannya, kita harapkan supaya dengan kemudahan ini, dengan adanya relaksasi ini akan mendorong masuknya investasi untuk charging station. Dan ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan ekosistem mobil listrik," pungkasnya. (Fal/E-1)
Regulasi yang tidak menghambat juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.
Salah satu persoalan utama yang diwarisi dari regulasi sebelumnya adalah lemahnya kejelasan dalam pengklasifikasian risiko usaha.
Semua perizinan, merujuk PP No 28/2025, diproses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk integrasi data dari kementerian/lembaga dan daerah.
Dengan adanya perbaikan iklim usaha, proses peningkatan produksi migas nasional dapat terwujud sesuai target pemerintah.
Kebijakan pengupahan memberikan rasa tenang bagi para pelaku usaha dalam merencanakan keberlanjutan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved