Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemerintah Rilis Kemudahan Berusaha, Mulai dari Bebas Bea Impor hingga Insentif Pajak

M Ilham Ramadhan Avisena
23/6/2025 00:59
Pemerintah Rilis Kemudahan Berusaha, Mulai dari Bebas Bea Impor hingga Insentif Pajak
Operator crane memindahkan peti kemas dari mapal kargo ke truk di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Didik Suhartono)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 dan berlaku saat aturan itu diundangkan.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari PP No 5/2021 sebagai bagian dari pelaksanaan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut ditujukan untuk menciptakan kemudahan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, menyederhanakan prosedur perizinan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

PP itu mengatur sejumlah sektor yang terkait PBBR seperti yang tertuang di Pasal 5. Sejumlah sektor tersebut yaitu kelautan, pertanian, energi, industri, perdagangan, kesehatan, transportasi, pendidikan, pariwisata, lingkungan hidup, pertahanan, dan ekonomi kreatif. 

Semua perizinan, merujuk PP No 28/2025, diproses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk integrasi data dari kementerian/lembaga dan daerah. OSS mengatur alur pemenuhan syarat dasar, pengajuan, hingga penerbitan izin secara otomatis atau manual sesuai kondisi.

Beleid tersebut juga mengklasifikasikan usaha berdasarkan risiko, yaitu risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Untuk usaha mikro berisiko rendah, cukup pernyataan mandiri di OSS. Sementara untuk usaha berisiko tinggi, semakin kompleks syarat izin dan pengawasan yang diperlukan. 

Adapun penyelenggaraan PBBR dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan lembaga khusus seperti Administrator KEK dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas). Tiap lembaga memiliki kewenangan dalam proses perizinan sesuai wilayah kerja.

Selain itu, PP No 28/2025 juga mengatur fasilitas pajak yang dapat diajukan oleh pengusaha. Itu diatur dalam Pasal 235. Fasilitas pajak tersebut, yaitu pertama, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan/pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Kedua, pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk industri pembangkitan listrik kepentingan umum. Ketiga, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang untuk kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Kelima, fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu. Keenam, pengurangan Penghasilan Bruto atas praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Ketujuh, pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Kedepalan, pengurangan Penghasilan Neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha di industri padat karya. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya