Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Upaya Pemerintah Deregulasi Impor dan Kemudahan Berusaha Diapresiasi

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2025 07:24
Upaya Pemerintah Deregulasi Impor dan Kemudahan Berusaha Diapresiasi
Ilustrasi(Antara)

Langkah pemerintah melakukan deregulasi terkait impor dan kemudahan berusaha diapresiasi. Pasalnya itu dianggap sebagai pijakan awal untuk meningkatkan daya saing Indonesia yang mampu mendorong perekonomian nasional

"Deregulasi itu bagus. Namun nanti harus dicari dan dilihat setelah beberapa waktu, dampaknya seperti apa. Kalau (deregulasi) dari segi aturan itu sudah bagus," ujar Dewan Penasehat Prasasti Center for Policy Studies Burhanuddin Abdullah kepada pewarta usai menghadiri acara peresmian Prasasti Center for Policy Studies, Jakarta, Senin (30/6).

Namun pemerintah diharapkan juga melakukan upaya lanjutan dan tak berhenti di deregulasi semata. Sebab, regulasi hanya satu permasalahan yang menghambat perekonomian. Persoalan lain seperti masalah kepastian hukum juga perlu dibenahi.

"Tidak cukup hanya sekedar kita melakukan deregulasi. Tetapi itu akan menjadi sebuah paket yang terintegrasi, paket lengkap. Termasuk juga bagaimana kita mengatasi persoalan hukum kita. Hukum kita ini sekarang ini sangat memprihatinkan sebenarnya," kata Direktur Kebijakan dan Program Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah. 

Dia juga memberikan catatan ihwal relaksasi regulasi impor yang masuk ke dalam paket deregulasi pemerintah. Piter menuturkan itu merupakan langkah positif lantaran Indonesia masih membutuhkan banyak impor, terutama bahan baku/penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri.

"Industri kita itu sekarang ini dalam posisi ketergantungan barang bahan baku, barang penolong dari impor itu besar sekali," jelasnya. 

Di saat yang sama pemrintah juga diminta untuk terus memperkuat dan mempertajam pengawasan terhadap barang-barang impor yang sejatinya masih dapat diproduksi di dalam negeri. Itu tak terkecuali pengawasan terhadap barang selundupan yang merugikan industri di Tanah Air. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik