Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANALIS Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara di tengah tekanan fiskal yang cukup besar sejak kuartal I 2025. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip spending better, yaitu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan negara memberikan hasil yang efektif dan efisien.
Hal ini disampaikannya untuk merespons kondisi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tercatat sebesar Rp21 triliun atau setara 0,09% dari produk domestik bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, Indonesia tidak pernah mengalami surplus APBN kecuali pada April. Pada bulan tersebut sempat tercatat surplus Rp4,3 triliun, namun kembali defisit pada Mei.
"Dengan kondisi yang ada, pemerintah harus lebih prudent dalam mengelola fiskal dan menerapkan prinsip spending better," ujar Ajib, Selasa (17/6).
Dia mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab defisit tersebut. Pertama, kinerja penerimaan pajak yang jauh dari harapan. Pada kuartal I 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar 20% dari target tahunan, namun realisasinya hanya mencapai 14,7%. Capaian ini mencerminkan lemahnya daya dorong sektor perpajakan terhadap kas negara.
Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami penurunan signifikan. Hal ini dipicu oleh perubahan kebijakan pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mulai 2025, dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke kas negara, melainkan dikelola oleh lembaga baru bernama Danantara.
"Padahal, pada 2024, dividen BUMN menyumbang lebih dari Rp80 triliun terhadap PNBP," kata Ajib.
Ketiga, perlambatan ekonomi nasional turut menjadi faktor yang membebani fiskal. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sulit mencapai target 5,2% hingga akhir 2025, yang selanjutnya berdampak langsung pada tertekannya kinerja penerimaan negara secara keseluruhan.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran juga memberikan dampak negatif, terutama bagi sektor-sektor yang bergantung pada belanja pemerintah, seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sektor ini ikut terdampak karena berkurangnya perputaran uang dari anggaran negara di lapangan.
"Memang realitas fiskal pemerintah sedang mengalami tekanan yang luar bisa sejak kuartal I 2025," pungkas Ajib. (Ins/E-1)
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
APBN per Mei 2025 tercatat mengalami defisit Rp21 triliun, atau 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencatatkan defisit sebesar Rp21 triliun, setara 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Realisasi APBN 2024 untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahun ini telah mencapai Rp11,2 triliun, atau 26,4% dari pagu yang dinaikan menjadi Rp42,5 triliun.
Apindo menekankan pentingnya menjaga posisi tawar Indonesia agar tidak dipukul rata dengan negara-negara BRICS lainnya.
KETUA Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyoroti kekhawatiran dunia usaha.
Paket deregulasi dinilai tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperkuat efisiensi dan menekan biaya tinggi yang selama ini menjadi hambatan dunia usaha.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi upaya kerja sama yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Rusia di sektor pangan.
Apindo mengapresiasi kerja sama pemerintah Indonesia dengan Rusia di sektor pangan. Upaya itu diharapkan mampu mendorong dan mendukung swasembada dan hilirisiasi sektor pangan.
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved