Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK pungutan biaya tambahan oleh aplikator ojek online (ojol) dari konsumen disorot anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Sorotan itu menyusul konferensi pers yang digelar bersama aplikator dan Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu.
Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa selain memotong komisi sebesar 20% dari penghasilan mitra pengemudi, aplikator juga mengenakan biaya tambahan langsung kepada konsumen. Biaya ini disebut sebagai Platform Fee atau biaya layanan aplikasi, yang menurut aplikator merupakan hal lumrah dalam model bisnis digital.
Namun, Adian menegaskan bahwa istilah lumrah tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membenarkan praktik pungutan yang dilakukan secara terus-menerus, terorganisir, dan dalam skala besar.
“Kalau kita lihat tampilan di layar aplikasi saat memesan ojek online, ada biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000, biaya perjalanan aman Rp1.000, dan kadang ada juga biaya hijau sekitar Rp500. Ketiga biaya ini tidak diambil dari komisi pengemudi, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih lumrah,” ujar Adian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6).
Adian kemudian mencoba memperkirakan potensi pendapatan yang diperoleh aplikator dari pungutan ini. Mengacu pada data Komdigi dalam diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, terdapat sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) yang aktif menggunakan berbagai platform.
Dengan asumsi semua driver tersebut hanya melakukan satu perjalanan per hari, dan biaya tambahan yang dipungut per perjalanan rata-rata sebesar Rp3.500, maka terdapat potensi pemasukan harian sekitar Rp24,5 miliar. Dalam satu tahun, angka ini bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
“Angka ini tentu masih bersifat kasar dan penuh asumsi. Bisa jadi terlalu besar, bisa juga terlalu kecil. Karena itu, kami harap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nanti, aplikator bisa menyampaikan data yang lebih akurat dan transparan,” kata Adian.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap negara yang selama ini terkesan membiarkan praktik ini berlangsung tanpa pengawasan.
“Menarik untuk ditanyakan, kenapa selama bertahun-tahun negara tampak diam, tidak peduli, dan terkesan ‘stay cool’ terhadap pungutan yang dilakukan hanya dengan berbekal dalih kelumrahan? Wajar jika masyarakat kemudian bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Semoga pertanyaan ini mendapat jawaban dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Menteri Perhubungan,” tutup Adian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. (Cah/P-3)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved