Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pungutan Tambahan oleh Aplikator Ojek Online Menuai Sorotan

Cahya Mulyana
13/6/2025 18:35
Pungutan Tambahan oleh Aplikator Ojek Online Menuai Sorotan
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.(dok.DPR RI)

PRAKTIK pungutan biaya tambahan oleh aplikator ojek online (ojol) dari konsumen disorot anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Sorotan itu menyusul konferensi pers yang digelar bersama aplikator dan Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu.

Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa selain memotong komisi sebesar 20% dari penghasilan mitra pengemudi, aplikator juga mengenakan biaya tambahan langsung kepada konsumen. Biaya ini disebut sebagai Platform Fee atau biaya layanan aplikasi, yang menurut aplikator merupakan hal lumrah dalam model bisnis digital.

Dasar Hukum?

Namun, Adian menegaskan bahwa istilah lumrah tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membenarkan praktik pungutan yang dilakukan secara terus-menerus, terorganisir, dan dalam skala besar.

“Kalau kita lihat tampilan di layar aplikasi saat memesan ojek online, ada biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000, biaya perjalanan aman Rp1.000, dan kadang ada juga biaya hijau sekitar Rp500. Ketiga biaya ini tidak diambil dari komisi pengemudi, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih lumrah,” ujar Adian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6).

Pendapatan Aplikator?

Adian kemudian mencoba memperkirakan potensi pendapatan yang diperoleh aplikator dari pungutan ini. Mengacu pada data Komdigi dalam diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, terdapat sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) yang aktif menggunakan berbagai platform.

Dengan asumsi semua driver tersebut hanya melakukan satu perjalanan per hari, dan biaya tambahan yang dipungut per perjalanan rata-rata sebesar Rp3.500, maka terdapat potensi pemasukan harian sekitar Rp24,5 miliar. Dalam satu tahun, angka ini bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.

“Angka ini tentu masih bersifat kasar dan penuh asumsi. Bisa jadi terlalu besar, bisa juga terlalu kecil. Karena itu, kami harap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nanti, aplikator bisa menyampaikan data yang lebih akurat dan transparan,” kata Adian.

Sikap Negara?

Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap negara yang selama ini terkesan membiarkan praktik ini berlangsung tanpa pengawasan.

“Menarik untuk ditanyakan, kenapa selama bertahun-tahun negara tampak diam, tidak peduli, dan terkesan ‘stay cool’ terhadap pungutan yang dilakukan hanya dengan berbekal dalih kelumrahan? Wajar jika masyarakat kemudian bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Semoga pertanyaan ini mendapat jawaban dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Menteri Perhubungan,” tutup Adian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya