Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PRAKTIK pungutan biaya tambahan oleh aplikator ojek online (ojol) dari konsumen disorot anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Sorotan itu menyusul konferensi pers yang digelar bersama aplikator dan Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu.
Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa selain memotong komisi sebesar 20% dari penghasilan mitra pengemudi, aplikator juga mengenakan biaya tambahan langsung kepada konsumen. Biaya ini disebut sebagai Platform Fee atau biaya layanan aplikasi, yang menurut aplikator merupakan hal lumrah dalam model bisnis digital.
Namun, Adian menegaskan bahwa istilah lumrah tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membenarkan praktik pungutan yang dilakukan secara terus-menerus, terorganisir, dan dalam skala besar.
“Kalau kita lihat tampilan di layar aplikasi saat memesan ojek online, ada biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000, biaya perjalanan aman Rp1.000, dan kadang ada juga biaya hijau sekitar Rp500. Ketiga biaya ini tidak diambil dari komisi pengemudi, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih lumrah,” ujar Adian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6).
Adian kemudian mencoba memperkirakan potensi pendapatan yang diperoleh aplikator dari pungutan ini. Mengacu pada data Komdigi dalam diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, terdapat sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) yang aktif menggunakan berbagai platform.
Dengan asumsi semua driver tersebut hanya melakukan satu perjalanan per hari, dan biaya tambahan yang dipungut per perjalanan rata-rata sebesar Rp3.500, maka terdapat potensi pemasukan harian sekitar Rp24,5 miliar. Dalam satu tahun, angka ini bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
“Angka ini tentu masih bersifat kasar dan penuh asumsi. Bisa jadi terlalu besar, bisa juga terlalu kecil. Karena itu, kami harap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nanti, aplikator bisa menyampaikan data yang lebih akurat dan transparan,” kata Adian.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap negara yang selama ini terkesan membiarkan praktik ini berlangsung tanpa pengawasan.
“Menarik untuk ditanyakan, kenapa selama bertahun-tahun negara tampak diam, tidak peduli, dan terkesan ‘stay cool’ terhadap pungutan yang dilakukan hanya dengan berbekal dalih kelumrahan? Wajar jika masyarakat kemudian bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Semoga pertanyaan ini mendapat jawaban dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Menteri Perhubungan,” tutup Adian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. (Cah/P-3)
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Posisi Dubes Indonesia untuk AS telah kosong selama hampir dua tahun usai Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved