Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK pungutan biaya tambahan oleh aplikator ojek online (ojol) dari konsumen disorot anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Sorotan itu menyusul konferensi pers yang digelar bersama aplikator dan Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu.
Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa selain memotong komisi sebesar 20% dari penghasilan mitra pengemudi, aplikator juga mengenakan biaya tambahan langsung kepada konsumen. Biaya ini disebut sebagai Platform Fee atau biaya layanan aplikasi, yang menurut aplikator merupakan hal lumrah dalam model bisnis digital.
Namun, Adian menegaskan bahwa istilah lumrah tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membenarkan praktik pungutan yang dilakukan secara terus-menerus, terorganisir, dan dalam skala besar.
“Kalau kita lihat tampilan di layar aplikasi saat memesan ojek online, ada biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000, biaya perjalanan aman Rp1.000, dan kadang ada juga biaya hijau sekitar Rp500. Ketiga biaya ini tidak diambil dari komisi pengemudi, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih lumrah,” ujar Adian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6).
Adian kemudian mencoba memperkirakan potensi pendapatan yang diperoleh aplikator dari pungutan ini. Mengacu pada data Komdigi dalam diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, terdapat sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) yang aktif menggunakan berbagai platform.
Dengan asumsi semua driver tersebut hanya melakukan satu perjalanan per hari, dan biaya tambahan yang dipungut per perjalanan rata-rata sebesar Rp3.500, maka terdapat potensi pemasukan harian sekitar Rp24,5 miliar. Dalam satu tahun, angka ini bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
“Angka ini tentu masih bersifat kasar dan penuh asumsi. Bisa jadi terlalu besar, bisa juga terlalu kecil. Karena itu, kami harap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nanti, aplikator bisa menyampaikan data yang lebih akurat dan transparan,” kata Adian.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap negara yang selama ini terkesan membiarkan praktik ini berlangsung tanpa pengawasan.
“Menarik untuk ditanyakan, kenapa selama bertahun-tahun negara tampak diam, tidak peduli, dan terkesan ‘stay cool’ terhadap pungutan yang dilakukan hanya dengan berbekal dalih kelumrahan? Wajar jika masyarakat kemudian bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Semoga pertanyaan ini mendapat jawaban dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Menteri Perhubungan,” tutup Adian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. (Cah/P-3)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved