Headline
Presiden gelar rapat terbatas membahas Raja Ampat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irsan Sosiawan Gading mendorong evaluasi menyeluruh atas aktivitas tambang nikel Raja Ampat oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat sekitar.
"Kami mendukung evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Pulau Gag dan wilayah sekitarnya," ujar Irsan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (10/6).
Dia menegaskan setiap kegiatan ekonomi, termasuk sektor pertambangan, harus tetap tunduk pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Meskipun pertambangan merupakan sektor strategis bagi pertumbuhan nasional, Irsan mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kelestarian ekosistem, telrutama di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat.
"Hilirisasi nikel tentu penting dalam kerangka pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Raja Ampat tidak bisa diperlakukan seperti wilayah pertambangan biasa," imbuhnya.
"Di sana terdapat nilai ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang yang harus dijaga dan diperjuangkan," lanjut legislator NasDem dari Dapil Aceh II tersebut.
Raja Ampat bukan sekadar kawasan kaya mineral, tetapi juga ikon pariwisata dan pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Kawasan ini menjadi habitat bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 spesies karang, serta merupakan bagian dari coral triangle atau wilayah yang diakui secara global sebagai pusat biodiversitas laut tertinggi di bumi.
“Raja Ampat adalah warisan ekologi global. Jika rusak, dunia akan kehilangan salah satu pusat kehidupan laut paling penting yang pernah ada,” tegas Irsan.
Merespons kekhawatiran publik yang terus menguat terhadap dampak tambang terhadap hutan, terumbu karang, dan masyarakat adat, Irsan menyambut baik langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara operasional tambang nikel PT GAG. Dia menilai keputusan tersebut memberi ruang bagi proses verifikasi terkait dampak lingkungan serta aspek legalitas usaha pertambangan.
Pemerintah dan DPR, tutur Irsan, mesti membuka ruang dialog yang transparan untuk mencari solusi terbaik
“Masukan dari masyarakat sipil harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan," tutupnya. (H-3)
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
TEMUAN kerusakan lingkungan di Kawasan Raja Ampat cukup mengkhawatirkan masyarakat.
Setiap kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan, harus senantiasa tunduk pada prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat sekitar.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup untuk menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
PEMERINTAH resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PRESIDEN Prabowo Subianto tidak akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
KEMENTERIAN Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT Gag Nikel telah menjalankan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sesuai dengan prosedur yang ada.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Sorong, Papua Barat, Sabtu (7/6). Pada kunjungan tersebut, warga adat Pulau Gag menyambut Bahlil.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved