Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irsan Sosiawan Gading mendorong evaluasi menyeluruh atas aktivitas tambang nikel Raja Ampat oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat sekitar.
"Kami mendukung evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Pulau Gag dan wilayah sekitarnya," ujar Irsan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (10/6).
Dia menegaskan setiap kegiatan ekonomi, termasuk sektor pertambangan, harus tetap tunduk pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Meskipun pertambangan merupakan sektor strategis bagi pertumbuhan nasional, Irsan mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kelestarian ekosistem, telrutama di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat.
"Hilirisasi nikel tentu penting dalam kerangka pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Raja Ampat tidak bisa diperlakukan seperti wilayah pertambangan biasa," imbuhnya.
"Di sana terdapat nilai ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang yang harus dijaga dan diperjuangkan," lanjut legislator NasDem dari Dapil Aceh II tersebut.
Raja Ampat bukan sekadar kawasan kaya mineral, tetapi juga ikon pariwisata dan pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Kawasan ini menjadi habitat bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 spesies karang, serta merupakan bagian dari coral triangle atau wilayah yang diakui secara global sebagai pusat biodiversitas laut tertinggi di bumi.
“Raja Ampat adalah warisan ekologi global. Jika rusak, dunia akan kehilangan salah satu pusat kehidupan laut paling penting yang pernah ada,” tegas Irsan.
Merespons kekhawatiran publik yang terus menguat terhadap dampak tambang terhadap hutan, terumbu karang, dan masyarakat adat, Irsan menyambut baik langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara operasional tambang nikel PT GAG. Dia menilai keputusan tersebut memberi ruang bagi proses verifikasi terkait dampak lingkungan serta aspek legalitas usaha pertambangan.
Pemerintah dan DPR, tutur Irsan, mesti membuka ruang dialog yang transparan untuk mencari solusi terbaik
“Masukan dari masyarakat sipil harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan," tutupnya. (H-3)
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sebagai langkah konkret terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pencabutan IUP oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik untuk membenahi pengelolaan tambang di Tanah Papua, serta memastikan keberpihakan terhadap masyarakat setempat.
Izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi duri dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved