Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai bersifat sepihak dan berpotensi melindungi aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam siaran persnya, koalisi menjelaskan sejak penurunan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada 5 Juni 2025, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil investigasi terhadap dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut.
Namun yang menjadi keanehan, pada Sabtu, 7 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat. Para pejabat tersebut menyampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan adanya permasalahan dalam aktivitas tambang nikel tersebut.
"Koalisi menegaskan pernyataan para pejabat tersebut yang terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat merupakan bentuk argumentasi subjektif yang terkesan ingin membela PT. Gag Nikel," tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Perusahaan ini diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam keterangan resmi Greenpeace juga disebutkan, adanya dugaan eksploitasi nikel di ketiga pulau di sekitar Raja Ampat, yakni di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas tambang tersebut dikatakan telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.
Sejumlah dokumentasi yang dihimpun Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Di satu sisi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah Polsus PWP3K, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013.
Oleh karena itu, segala pernyataan dan kesimpulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, Bupati, maupun anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dianggap tidak memiliki dasar hukum dan patut untuk diabaikan.
"Tindakan para pejabat tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan kewenangan institusi lain, dalam hal ini Polsus PWP3K," tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Adapun Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (Paham) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Klasis Kota (KC) Sinode, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Fransiskan Papua, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong dan KontraS Papua.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.
"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil dalam keterangan resmi.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Bahlil menegaskan, meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. (Ins/I-1)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
LUKMAN Harun tak perlu mengarungi laut berjam-jam untuk menjual ikan-ikan segar hasil tangkapan di lingkar Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Raja Ampat merupakan rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan. Ada 2 juta hektare kawasan konservasi perairan
Anggota Komisi XI DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengapresiasi gerak cepat Presiden Prabowo Subianto terkait situasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT Gag Nikel berencana untuk memperpanjang izin operasional setelah 2038, seiring melihat potensi cadangan nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved