Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) yang membatalkan kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump memiliki dampak signifikan, baik terhadap arah kebijakan perdagangan AS maupun dinamika perdagangan global.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tarif global dan regional yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut. Selain itu, alasan diberlakukannya tarif tersebut, yakni demi keamanan nasional dan pencegahan perdagangan narkoba dianggap tidak sah karena tidak memiliki justifikasi langsung yang memadai terhadap isu yang diklaim.
"Keputusan ini tentu memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika perdagangan global," ujar Josua kepada Media Indonesia, Jumat (30/5).
Dia menuturkan apabila Trump mematuhi keputusan ini, maka tarif-tarif yang telah diberlakukan terhadap produk-produk dari Tiongkok, Meksiko, Kanada, dan negara lain harus dicabut. Ini termasuk tarif balasan yang sebelumnya mencapai hingga 125% untuk produk asal Negeri Tirai Bambu.
"Pencabutan tarif ini diperkirakan akan meredakan ketegangan dagang serta mengurangi beban biaya impor bagi pelaku usaha di AS," jelasnya.
Di sisi lain, hubungan perdagangan bilateral dengan mitra dagang utama seperti Tiongkok, Kanada, dan Meksiko berpotensi membaik. Hal ini dapat membuka peluang bagi pendekatan berbasis kerja sama dalam negosiasi dagang, menggantikan pendekatan tekanan sepihak yang selama ini dominan.
Lebih lanjut Josua menyampaikan keputusan pengadilan AS tersebut mendorong penguatan nilai tukar dolar AS dan meningkatnya sentimen risiko (risk-on sentiment), karena pelaku pasar melihat adanya peluang normalisasi kebijakan perdagangan AS. Sementara itu, ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga oleh The Fed akan menurun, seiring potensi pulihnya investasi dan konsumsi.
"Lebih luas lagi, keputusan ini membawa dampak positif terhadap arus perdagangan global. Berkurangnya ketidakpastian akibat perang dagang memberikan sinyal stabilitas bagi pelaku bisnis internasional," kata Josua.
Namun demikian, secara politik, Trump masih memiliki opsi untuk mengajukan banding dan mengeksplorasi jalur hukum alternatif, seperti menggunakan pasal-pasal lain dalam hukum perdagangan AS seperti Section 301, Section 232, atau bahkan Section 338 dari Trade Act 1930. Namun, langkah ini berisiko tinggi secara hukum dan akan memakan waktu lama karena harus melewati proses investigasi dan justifikasi legal yang lebih kompleks.
Terpisah, Analis Hubungan Internasional dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Adriana Elisabeth menyatakan, Trump seharusnya mematuhi keputusan pengadilan tersebut. Dia menyarankan agar Trump merevisi kebijakan tarif impornya dan membuka kembali jalur dialog serta negosiasi dengan negara-negara terdampak guna menata ulang tata kelola tarif.
"Tujuannya adalah untuk mengatasi defisit perdagangan yang dialami tidak hanya oleh AS, tetapi juga negara-negara mitranya," imbuhnya.
Bagi negara-negara yang terdampak kebijakan tarif impor AS, Adriana menekankan perlunya penyesuaian kebijakan industri, khususnya bagi sektor-sektor yang terdampak langsung akibat kebijakan tarif sebelumnya. Langkah ini penting baik dalam rangka normalisasi maupun untuk menekan potensi kerugian, bahkan jika memungkinkan, untuk merancang strategi peningkatan keuntungan melalui perdagangan internasional. (E-4)
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif hingga 30% terhadap produk Uni Eropa dan Meksiko.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa akan mengenakan tarif impor AS sebesar 35% terhadap Kanada, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Hal ini mencerminkan kuatnya komitmen untuk menjaga stabilitas hubungan dagang antar kedua negara.
KETUA Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Sutrisno khawatir bahwa Indonesia berpotensi dikenakan tarif impor AS lebih tinggi karena masuk BRICS.
Deputi Kepala BP Batam Bidang Investasi dan Usaha, Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa respons yang diambil selaras dengan arah kebijakan nasional dan disusun secara cepat serta terukur.
Presiden Donald Trump mengancam menaikan tarif 50% terhadap produk asal Brasil dan mendesak pengakhiran persidangan Jair Bolsonaro.
KETUA Badan Anggaran DPR Said Abdullah memberikan usulan kepada pemerintah terkait kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengenakan tarif sebesar 32% atas barang-barang Indonesia yang masuk ke AS.
DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CoRE), Mohammad Faisal menilai bahwa saat ini negosiasi yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait tarif AS tak akan mudah.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam tarif tambahan 10% kepada negara-negara yang dianggap mendukung kebijakan anti-Amerika dari kelompok BRICS.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak pengumuman tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump terhadap pasar keuangan Indonesia masih relatif terbatas.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait penurunan tarif bea masuk produk ekspor Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved