Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wamenaker Desak Sritex Tetap Bayar Pesangon Buruh

Insi Nantika Jelita
22/5/2025 14:43
Wamenaker Desak Sritex Tetap Bayar Pesangon Buruh
Buruh Sritex yang terkena PHK.(Dok. Antara)

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, menegaskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mesti membayarkan pesangon buruh Sritex. Dia menyebut tanggung jawab pembayaran pesangon tetap berada di tangan manajemen lama perusahaan, meski kini tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

"Tanggung jawab pesangon kepada buruh Sritex itu tetap harus dilaksanakan dan itu dibebankan kepada manajemen yang lama. Tidak bisa tidak," ujar Noel di Jakarta, Kamis (22/5).

Dia mengaku telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak Sritex guna menyampaikan hak-hak buruh dan kewajiban perusahaan, terutama terkait pesangon imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Komunikasi tersebut dilakukan langsung dengan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto.

Namun, Noel menuturkan pihak Sritex menyatakan kewajiban pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, dari keterangan kurator hal tersebut adalah tanggung jawab manajemen.

"Saya sampaikan ke mereka agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. Namun, mereka menyatakan tanggung jawab itu sudah bukan berada pada mereka, melainkan menjadi wewenang kurator," jelas Noel.

Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan menurut penjelasan kurator, pembayaran pesangon hanya bisa dilakukan setelah aset-aset Sritex dijual dan dana tersedia.

"Itu alasan yang cukup rasional. Bagaimana mungkin membayar jika aset pun belum terjual?" kata Noel.

Meski demikian, Noel menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak buruh Sritex. Dia mengatakan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi terhadap para buruh. Total karyawan Sritex Group yang terkena PHK mencapai 10.665 orang.

"Kami akan terus mengawal kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan kepada teman-teman buruh Sritex," ucap Noel.

Diketahui bahwa Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank.

Kasus dugaan korupsi Sritex berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada Sritex, yang kemudian tidak dilunasi hingga Oktober 2024. Total kredit macet mencapai Rp3,58 triliun, dengan kerugian negara sebesar Rp 692,9 miliar. Bank yang terlibat antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya