Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor. Dia berpandangan ketentuan ini bisa saja dimanfaatkan sebagai celah bagi produk impor masuk ke Tanah Air. Produk-produk itu hanya mengalami sedikit modifikasi agar seolah-olah memenuhi kriteria administratif.
"Dalam praktiknya, ini bisa saja menjadi pintu masuk bagi produk impor yang hanya dipoles agar seolah-olah memenuhi syarat administratif," ungkap Yusuf kepada Media Indonesia, Senin (12/5).
Alih-alih menjadi pendorong bagi pelaku industri untuk meningkatkan kandungan lokal, ketentuan tersebut dinilai dapat membuka celah besar untuk tetap menggunakan produk dengan kontribusi dalam negeri yang amat minim. Produk semacam ini, katanya, meskipun secara legal dapat masuk dalam skema pengadaan pemerintah, pada dasarnya tidak berkontribusi nyata terhadap penguatan industri dalam negeri.
Lebih jauh, Yusuf mengingatkan bahwa toleransi terhadap produk dengan TKDN rendah dapat melemahkan dorongan kepada industri dalam negeri untuk melakukan transformasi nyata. Hal ini berisiko menciptakan jurang antara regulasi dan kenyataan di lapangan.
"Ketentuan tersebut membuat pelaku industri untuk benar-benar bertransformasi menjadi lemah," ucapnya.
Ekonom Core itu kemudian menegaskan keberhasilan kebijakan TKDN sangat bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menutup celah manipulasi data serta komitmen memperkuat kapasitas industri lokal secara konkret. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dan dukungan riil terhadap sektor industri, niat baik untuk memperkuat industri domestik justru bisa berubah menjadi kontradiksi antara regulasi dan realitas di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya memperkuat sektor manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri. Salah satunya mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada aturan tersebut, salah satu pasal kunci yaitu pasal 66 ayat 2b dianggap memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beleid itu menyatakan jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%.
"Ketentuan ini sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Menperin dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (E-3)
Penghapusan atau pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat berlaku terbatas.
Penghapusan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat tak berlaku umum untuk semua produk.
Indef mengingatkan risiko pencabutan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat membuka keran impor tanpa imbal balik.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
Target pemenuhan TKDN 25% ini untuk mendukung program pemerintah yakni Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved