Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan ini diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku pada 7 November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.
“Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu yang memiliki potensi penyalahgunaan serta pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa salah satu aspek utama dalam PMK ini adalah efisiensi prosedur, yang mencakup kewajiban bagi sarana pengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, serta memiliki komitmen terhadap pengawasan, termasuk penerapan konsekuensi tegas bagi pelanggar.
Barang tertentu yang dimaksud adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan memiliki risiko tinggi dalam pengangkutannya. Pasal 4 ayat (3) peraturan ini menyebutkan bahwa barang tersebut dapat mencakup barang yang dikenakan bea keluar, barang dengan larangan atau pembatasan ekspor, serta barang yang menerima subsidi.
Budi menambahkan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama dalam menjalankan tugas ini, yaitu sebagai industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan peningkatan efisiensi prosedur pengangkutan. Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan ketat serta pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.
Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai revenue collector yang mendukung penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Kami mengajak semua pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean dapat berjalan lebih lancar dan efektif,” tutup Budi. (RO/Z-10)
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved