Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan ini diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku pada 7 November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.
“Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu yang memiliki potensi penyalahgunaan serta pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa salah satu aspek utama dalam PMK ini adalah efisiensi prosedur, yang mencakup kewajiban bagi sarana pengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, serta memiliki komitmen terhadap pengawasan, termasuk penerapan konsekuensi tegas bagi pelanggar.
Barang tertentu yang dimaksud adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan memiliki risiko tinggi dalam pengangkutannya. Pasal 4 ayat (3) peraturan ini menyebutkan bahwa barang tersebut dapat mencakup barang yang dikenakan bea keluar, barang dengan larangan atau pembatasan ekspor, serta barang yang menerima subsidi.
Budi menambahkan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama dalam menjalankan tugas ini, yaitu sebagai industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan peningkatan efisiensi prosedur pengangkutan. Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan ketat serta pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.
Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai revenue collector yang mendukung penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Kami mengajak semua pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean dapat berjalan lebih lancar dan efektif,” tutup Budi. (RO/Z-10)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved