Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan ini diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku pada 7 November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.
“Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu yang memiliki potensi penyalahgunaan serta pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa salah satu aspek utama dalam PMK ini adalah efisiensi prosedur, yang mencakup kewajiban bagi sarana pengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, serta memiliki komitmen terhadap pengawasan, termasuk penerapan konsekuensi tegas bagi pelanggar.
Barang tertentu yang dimaksud adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan memiliki risiko tinggi dalam pengangkutannya. Pasal 4 ayat (3) peraturan ini menyebutkan bahwa barang tersebut dapat mencakup barang yang dikenakan bea keluar, barang dengan larangan atau pembatasan ekspor, serta barang yang menerima subsidi.
Budi menambahkan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama dalam menjalankan tugas ini, yaitu sebagai industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan peningkatan efisiensi prosedur pengangkutan. Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan ketat serta pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.
Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai revenue collector yang mendukung penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Kami mengajak semua pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean dapat berjalan lebih lancar dan efektif,” tutup Budi. (RO/Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved