Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGEMBANG perumahan subsidi menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma negatif yang disebarkan secara terstruktur hingga berujung pada pemeriksaan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini menjadi perhatian serius bagi asosiasi pengembang perumahan yang menyampaikan keluhan mereka kepada Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu.
Menanggapi hal tersebut, Adian Napitupulu mengaku bingung dengan situasi yang dihadapi para pengembang rumah subsidi. Ia menyoroti adanya tudingan bahwa pengembang bertindak nakal, bahkan beberapa di antaranya mengalami pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, negara harus dijalankan berdasarkan hukum yang jelas dan tidak boleh ada tindakan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya belum melihat dasar hukum dari kasus pemanggilan pengembang ini, seperti yang terjadi di Papua. Bagaimana bisa ada menteri yang asal memerintahkan pemeriksaan terhadap pengembang? Sejauh yang saya tahu, konsumen yang membeli rumah dari pengembang memiliki klausul perjanjian. Apakah ada klausul yang dilanggar oleh pengembang?” ujar Adian dalam pernyataannya, Kamis (20/3).
Lebih lanjut, Adian menegaskan bahwa jika memang ada pelanggaran perdata atau pidana yang dilakukan oleh pengembang rumah subsidi, barulah aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan. Namun, tanpa adanya pelanggaran yang jelas atau pengingkaran kontrak oleh pengembang, tidak seharusnya mereka diberi stigma negatif apalagi sampai diperiksa oleh kepolisian.
“Yang harus ditaati adalah hukum. Jika tidak ada pelanggaran hukum atau delik aduan, maka siapapun, termasuk menteri, tidak bisa seenaknya melakukan pemeriksaan. Jika kita mengabaikan hukum, maka yang muncul adalah kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Adian juga menyoroti dampak luas dari permasalahan ini. Menurutnya, pengembang rumah subsidi kini menghadapi kendala besar yang berimbas pada sektor usaha mereka. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, sekitar 10-12 juta pekerja bisa terancam kehilangan nafkah, serta 185 jenis usaha terkait lainnya turut terdampak. Kondisi ini, kata Adian, akan memperparah situasi ekonomi nasional.
“Kami sangat memahami kondisi yang dialami pengembang rumah subsidi. Sudah keuntungannya kecil, proses usaha mereka terhenti, masih harus berhadapan dengan pemanggilan polisi. Oleh karena itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Komisi V DPR RI harus berani mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Dalam upaya mencari solusi, Komisi V DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian PKP setelah masa reses. Selain itu, Komisi V juga akan menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi kepada Kapolri terkait pemanggilan pengembang. Menurut Adian, perlu diperjelas apakah kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa pengembang tanpa adanya pelanggaran kontrak perdata.
“Kalau memang bisa, apa yang mau diperiksa? Apakah polisi ingin mengecek seluruh spesifikasi bangunannya? Jika ada aduan dari konsumen, tentu bisa diperiksa, tetapi jika tidak ada gugatan, buat apa ada pemeriksaan?” tanyanya.
Selain menyoroti masalah pemeriksaan pengembang, Adian juga meminta Kementerian PKP untuk memperjelas Program 3 Juta Rumah agar kinerjanya dapat terukur dengan baik. Menurutnya, secara gagasan, program ini sangat baik, bahkan bisa ditingkatkan menjadi 3,5 juta atau 4 juta unit. Namun, yang menjadi tantangan utama adalah bagaimana program ini bisa direalisasikan secara konkret.
“Program ini harus diperjelas. Ada yang mengatakan rumahnya gratis, tapi menterinya bilang tidak. Lalu, pembangunan di pesisir itu pesisir yang mana? Desa mana yang dimaksud? Perkotaan itu alat ukurnya apa? Semua ini perlu kejelasan agar bisa dieksekusi dengan baik,” jelas Adian.
Adian juga menyoroti perlunya audit yang transparan dalam program ini. Ia mempertanyakan bagaimana pengembang swasta yang tidak menggunakan dana APBN bisa diaudit oleh BPKP. Jika memang perlu diaudit, menurutnya, sebaiknya menggunakan auditor publik agar lebih objektif.
Dengan berbagai permasalahan yang dihadapi pengembang rumah subsidi, Adian menegaskan bahwa perlu ada ketegasan hukum dan langkah konkret dari pemerintah agar sektor perumahan tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu perekonomian nasional. (Z-10)
PEMERINTAH mengklaim berhasil mencetak tonggak sejarah baru dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Cikarang kini menjadi saksi lahirnya babak baru industri pendingin udara nasional. DAIKIN resmi memulai operasi pabrik AC hunian skala penuh pertama di Indonesia
REI tegaskan properti sebagai pengungkit ekonomi nasional lewat pendekatan Propertinomic, dimulai dari Kalimantan Timur, jantung Ibu Kota Negara (IKN).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I 2025 hanya 4,87%, terendah dalam 4 tahun. Simak 7 fakta penting penyebab perlambatannya.
PRESIDEN Prabowo Subianto membantah adanya anggapan bahwa ekonomi Indonesia hanya bagus di atas kertas. Hal itu diungkapkan Prabowo saat melakukan kegiatan tanam padi di Sumsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved