Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
OTORITAS Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di DIY sampai data Januari 2025 dalam kondisi stabil. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto pun menyebut, kinerja IJK mengalami pertumbuhan positif, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.
Hal tersebut tampak dari aset perbankan di wilayah DIY pada Januari 2025 tumbuh sebesar 4,34 persen (yoy). Namun. apabila dibandingkan dengan bulan Desember 2024, aset perbankan di DIY mengalami penurunan pertumbuhan, yaitu sebesar 4,95 persen menjadi Rp111,31 triliun.
OJK juga mencatat, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2025 mencapai Rp92,79 triliun, tumbuh sebesar 3,77 persen (yoy). Namun, DPK tersebut mengalami penurunan pertumbuhan dari bulan Desember 2024 yang tumbuh sebesar 4,47 persen.
Kredit/pembiayaan perbankan di DIY pada Januari 2025 tumbuh sebesar 7,70 persen (yoy) menjadi Rp63,24 triliun, dengan tiga sektor ekonomi yang tumbuh tertinggi secara ytd yaitu sektor listrik, gas dan air (143,09 persen); sektor konstruksi (45,32 persen); dan sektor pertambangan dan penggalian (38,84 persen).
"Risiko kredit terjaga yang tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) meskipun mengalami kenaikan dari 3,84 persen pada bulan Desember 2024 menjadi 4,08 persen pada bulan Januari 2025," kata dia saat media gathering, Kamis (13/3).
Pada Januari 2025, kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM mencapai Rp28,34 triliun atau tumbuh sebesar 6,34 persen (yoy). Market sharenya mencapai 44,81 persen dari total kredit/pembiayaan perbankan, mengalami penuruan dari bulan Desember 2024 (45,16 persen).
"Rasio NPL kredit/pembiayaan UMKM mengalami kenaikan dari 5,88 persen (Desember 2024) menjadi 6,34 persen (Januari 2025)," kata dia.
Kinerja perusahaan pembiayaan pada Desember 2024 juga mengalami pertumbuhan yang positif. Penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan pada Desember 2024 mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan triwulan sebelumnya secara yoy yang tumbuh sebesar 14,92 persen dibandingkan 16,77 persen.
"Rasio Non Performing Financing (NPF) mengalami kenaikan dari 2,36 persen pada September 2024 menjadi 2,60 persen pada bulan Desember 2024," ungkap dia.
Outstanding pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,14 triliun, tumbuh 35,08 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan outstanding September 2024 yaitu 1,12 triliun dengan pertumbuhan 41,56 persen yoy.
Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) pada Desember 2024 tercatat 2,06 persen atau mengalami sedikit penurunan dibandingkan posisi September 2024 yaitu 2,82 persen.
Selain itu, transaksi pasar modal pada Desember 2024 mencatatkan perkembangan jumlah SID Saham sebesar 127.683 (tumbuh sebesar 19,35 persen yoy), SID Reksa Dana sejumlah 240.535 (tumbuh sebesar 12,28 persen yoy) serta SID Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 20.933 (tumbuh sebesar 22,59 persen yoy). Transaksi pasar modal di DIY didominasi oleh investor ritel. OJK DIY juga telah menerbitkan publikasi kinerja lembaga jasa keuangan di wilayah DIY secara rutin dalam bentuk leaflet yang dapat diakses di http://bit.ly/leafletojkdiy serta dalam bentuk laporan (http://bit.ly/asesmenkojkdiy). (H-2)
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved