Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggaran Kemenperin Dipotong 35 Persen, Rp883 Miliar Melayang

Andhika Prasetyo
13/2/2025 07:19
Anggaran Kemenperin Dipotong 35 Persen, Rp883 Miliar Melayang
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza(Antara)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35% sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar hingga hanya menyisakan Rp1,63 triliun.

"Sebagai catatan, kementerian diminta untuk tidak melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia memberikan rincian, Sekretariat Jenderal dilakukan efisiensi Rp94 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Rp62 miliar, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Rp57 miliar, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp58 miliar, serta Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dilakukan efisiensi sebesar Rp221 miliar.

Selanjutnya, Inspektorat Jenderal efisiensi Rp10 miliar, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Rp181 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Rp50,4 miliar, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp145 miliar.

Selain itu, Faisol menyampaikan pihaknya telah melakukan efisiensi penggunaan listrik 80%, serta menurunkan penggunaan air dan biaya telepon hingga 50%.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, tidak akan mengganggu kinerja institusi untuk melakukan pelayanan serta mewujudkan target yang ditetapkan.

"Yang terpenting dari aspek ini adalah kinerjanya harus terjaga, itu nomor satu. Kita harus lakukan sehingga kalau kinerjanya terjaga target-target bisa tetap tercapai," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta.

Kemenperin mendukung penuh langkah efisiensi tersebut supaya program prioritas yang dijalankan bisa dilakukan secara optimal.

Dalam inpres itu, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya