Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harga Emas Hari Ini Naik Jadi Rp1,543 Juta per Gram

Mirza Andreas
03/1/2025 10:02
Harga Emas Hari Ini Naik Jadi Rp1,543 Juta per Gram
Pramuniaga menunjukkan produk emas batangan di Galeri 24 Pegadaian Cabang Ampenan, Mataram, NTB. Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (3/1) kembali naik Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 per gram menjadi Rp1.543.000 per gram.(ANTARA/Ahmad Subaidi)

HARGA emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (3/1) kembali naik Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 per gram menjadi Rp1.543.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik menjadi Rp1.392.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp821.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.543.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.026.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.514.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.490.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.925.000.
- Harga emas 25 gram: Rp37.187.000.
- Harga emas 50 gram: Rp74.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp148.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp371.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp741.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya