Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKONOMM Center of Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Hakam Naja mendorong bank-bank syariah untuk mengembangkan kegiatan usaha bullion. Menurutnya, dengan perbankan syariah bisa melayani kegiatan usaha dengan instrumen logam mulia dapat menggeliatkan pasar bank syariah Indonesia yang mandek di level 10%.
"Bank emas ini saya kira bisa menjadi salah satu pintu keluar terhadap mandeknya perbankan syariah. Oang-orang yang selama ini menyimpan uang di bawah kasur, akan suka menyimpan emas. Bank syariah pun bisa memanfaatkan usaha bullion," ujar Hakam dalam sebuah diskusi publik Indef, Jumat (27/12),
Ia menjelaskan calon kuat perusahaan yang bakal ditunjuk sebagai bank emas antara lain PT Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurutnya, dengan adanya bank emas, ekosistem emas akan terintegrasi dari hulu ke hilir. Mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, investasi, hingga perdagangan emas
"Kita harapkan nanti bank-bank lain juga akan masuk, karena memang perbankan syariah ini secara bisnis sangat menjanjikan. Dengan bullion bank bisa menciptakan ekosistem yang terintegrasi dari huru-hilir untuk produk emas," terangnya.
Hakam menegaskan pentingnya pendirian kegiatan usaha bullion, karena selama ini emas Indonesia hanya mendapatkan biaya pengolahan industri atau cost of manufacturing, karena bank emas berada di Singapura.
"Selama ini kita hanya menjadi tukang jahit saja, diserahkan ke mana tuh jahitannya? Ke Singapura, karena bullion bank ada di Singapura yang paling dekat.
Ekonom CSED Indef itu melihat peluang emas dari kegiatan usaha bullion di Tanah Air. Pasalnya, saat ini lebih dari 95% produk emas di Singapura, sebagian besar diimpor dari Tiongkok, Malaysia dan Indonesia. Bahkan, lanjutnya, Singapura pada masa puncak perdagangan pernah mengimpor 400 ton emas, padahal produksi Indonesia itu kurang dari 100 ton.
"Jadi ini masa depan kita adalah bullion bank. Ke depan saya kira harus banyak perbankan syariah yang memanfaatkan bank bullion ini, karena ini bisa terjadi pendorong, pertumbuhan perbankan syariah," pungkasnya.
Proses pengajuan
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi menegaskan pihaknya tengah mengajukan menjadi pengelola bank emas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri mendapat kewenangan mengatur kegiatan usaha bullion bank dengan menetapkan sejumlah regulasi.
Pengaturan bullion bank tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Kami sedang proses mengajukan soal bank Bullion ini (ke OJK)," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12).
Hery menjelaskan dalam POJK No.17/2024, bullion dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan usaha utama dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat (BPR), BPR syariah, dan lembaga keuangan mikro. Bank umum konvensional dan unit usaha syariah bank umum syariah bisa menjalankan usaha bullion selama memiliki modal minimum Rp14 triliun.
"Kalau kita lihat ketentuan yang ada di POJK yang baru, bank harus memiliki modal sedikitnya Rp14 triliun untuk bullion. Tapi, (modal) BSI kan lebih dari," terang Dirut BSI.
Saat ini pihaknya telah menjalankan bisnis kepemilikan emas logam mulia lewat BSI Gold melalui pembiayaan cicil emas di seluruh kantor cabang BSI. Adapun emas yang dijual terdiri dari 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Dalam waktu dekat BSI Gold akan dapat dibeli secara digital melalui aplikasi milik perusahaan pelat merah itu, BYOND.
"Sekarang ini kita sudah menjalankan bisnis gadai dan cicil emas, bisa manual dan aplikasi mobile banking kita. Kalau ada kesempatan untuk ekspansi lebih besar lagi, kita senang hati,” tutup Hery. (N-2)
Kinerja bank syariah ini sejalan dengan kenaikan penghimpunan dana pihak ketiga, pertumbuhan penyaluran pembiayaan, serta perolehan fee-based income yang tumbuh double digit.
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persediaan uang tunai bank syariah milik negara itu akan disebarkan untuk memenuhi jaringan ATM dan kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
BANK syariah di Indonesia akan berkembang dengan pesat jika memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat tersebut antara lain profesional, kompetitif, nyaman, aman, murah, dan cepat.
Wacana upaya Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Muhammadiyah untuk mengembangkan BTN Syariah hasil spin off disambut baik karena bisa majukan industri keuangan syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved