Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
ADA dua sistem operasional perbankan yaiutu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional dan bank syariah adalah dua jenis institusi keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian.
Meskipun keduanya menawarkan layanan perbankan yang serupa seperti tabungan, pinjaman, dan investasi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang berkaitan dengan prinsip operasional dan praktik bisnis. Lalu apa perbedaan bank konvensional dan bank syariah? Mari simak penjelasannya dibawah ini.
Bank konvensional merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya secara konvensional, merujuk pada kesepakatan nasional maupun internasional yang berlandaskan hukum negara. Sedangkan perbankan syariah adalah bank yang menganut prinsip syariah sesuai dengan prinsip islam.
Baca juga : Laba BSI Tumbuh 33% Capai Rp5,7 Triliun Tahun 2023
Selain definisi yang berbeda ini perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang telah kami rangkum.
1. Prinsip Operasional
Perbedaan antara bank konvensional dan syariah pada prinsip operasional terletak pada bank konvensional beroprasi berdasarkan prinsip bunga. Mereka menawarkan berbagai produk dan layanan yang didasarkan pada pengumpulan dan pemberian bunga dari dan kepada nasabah. Misalnya, dalam produk pinjaman, bank mengenakan bunga atas jumlah uang yang dipinjamkan. Sedangkan bank syariah mengelola dana nasabah dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah dimana Mereka berinvestasi dalam proyek-proyek yang halal dan menjanjikan, dan keuntungan dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan bagi hasil. Resiko kerugian juga di tanggung kedua belah pihak oleh bank dan nasabah.
Baca juga : Dorong Inklusi Keuangan, Aladin Bank Gandeng Perusahaan Ritel
2. Pengawasan
Bank konvensional diawasi oleh otoritas keuangan seoerti bank sentral, dan harus mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Mereka tidak memiliki kewajiban khusus terhadap kepatuhan syarian. Lain halnya dengan bank syariah selain diawai oleh bank sentral, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa semua produk dan layanan sesuai dengan ketentuan syariah. Mereka harus mendapati sertifikasi syariah untuk produk-produknya.
3. Produk dan Layanan
Baca juga : Gandeng InsurTech, Bank Aladin Terus Perluas Ekosistem Digital
Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank konvensional meliputi tabungan, deposito, pinjaman pribadi, kartu kredit, dan berbagai jenis investasi. Semua produk ini biasanya melibatkan pengenaan bunga. Sedangkan Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah meliputi tabungan wadiah (penitipan), deposito mudharabah (bagi hasil), pembiayaan murabahah (jual beli), pembiayaan ijarah (sewa), dan investasi berbasis bagi hasil. Tidak ada produk yang melibatkan bunga, tetapi ada margin keuntungan yang ditentukan di awal transaksi.
4. Pengelolaan Dana
Bank konvensional mengelola dana nasabah dengan meminjamkan uang kepada pihak ketiga dengan imbalan bunga. Keuntungan bank sebagian besar berasal dari selisih bunga yang diterima dari pinjaman dan bunga yang dibayarkan kepada deposan. Berbeda halnya dengan bank syariah mengelola dana nasabah dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Mereka berinvestasi dalam proyek-proyek yang halal dan menjanjikan, dan keuntungan dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan bagi hasil. Risiko kerugian juga ditanggung bersama oleh bank dan nasabah.
Baca juga : Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
5. Pembagian Keuntungan
Pada bank konvensional keuntungan didapati darisuku Bungan yang dibebankan kepada nasabah. Sedangkan keuntungan yang didapati oleh bank syariah diperoleh dari sewa-menyewa, hasil jual beli, dan mitra dengan nasabah.
Itulah beberapa perbedaan antara bank syariah dan konvensional. (P-5)
Kinerja bank syariah ini sejalan dengan kenaikan penghimpunan dana pihak ketiga, pertumbuhan penyaluran pembiayaan, serta perolehan fee-based income yang tumbuh double digit.
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persediaan uang tunai bank syariah milik negara itu akan disebarkan untuk memenuhi jaringan ATM dan kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Ekonom Center of Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Hakam Naja mendorong bank-bank syariah untuk mengembangkan usaha bullion.
BANK syariah di Indonesia akan berkembang dengan pesat jika memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat tersebut antara lain profesional, kompetitif, nyaman, aman, murah, dan cepat.
Wacana upaya Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Muhammadiyah untuk mengembangkan BTN Syariah hasil spin off disambut baik karena bisa majukan industri keuangan syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved