Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengumumkan kurang lebih 80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 60.000 orang. Salah satu pemicunya adalah adalah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Hempri Suyatna, terjadinya gelombang besar PHK ini tidak lepas dari faktor global dan juga faktor dalam negeri.
Hempri mengatakan di Indonesia salah satu pemicu gelombang PHK ini adalah derasnya arus masuk produk impor. Hempri menegaskan, barang asal luar negeri ini mudah masuk ke Indonesia karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga menjadi penyebab maraknya produk-produk impor yang berakibat pada lesunya industri di tanah air," katanya.
Ditemui di kampusnya, Fisipol Universitas Gadjah Mada, Hempri Suyatna lebih lanjut mengemukakan perusahaan-perusahan lokal harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan akibat deindustrialisasi. “Kalau kita lihat, industri yang paling terdampak adalah industri padat karya khususnya industri alas kaki,” tambahnya.
Dengan demikian, jelasnya kebijakan perusahaan menempuh langkah PHK ini dilakukan sebagai strategi melakukan efisiensi operasional perusahaan. Namun, adanya peningkatan data korban PHK ini tentunya harus diwaspadai sehingga harus ada upaya-upaya pemerintah agar dampak negatif dari PHK tersebut tidak semakin meluas.
Selain berdampak pada pekerja dengan hilangnya pekerjaan, jelasnya, gelombang PHK juga dapat berdampak pada aspek psikologis. Lebih lanjut, adanya PHK dapat memicu munculnya berbagai masalah sosial lain seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini, menurut Hempri, menjadi dampak yang tentunya harus segera direspons oleh pemerintah. Dengan adanya gelombang PHK yang terjadi, Hempri menyebut pekerja tentunya harus memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja.
Hempri sendiri berharap agar permasalahan PHK direspons dengan serius agar kasus ini tidak terus berlanjut. Ia mencontohkan salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, diperlukan penguatan sektor UMKM dan sektor informal sehingga mampu menjadi sektor yang bisa dimasuki mereka yang terdampak PH serta memperluas informasi pasar kerja sehingga mampu memberikan informasi mengenai info-info pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK.
Pada kesempatan itu, Hempri juga tidak membenarkan jika ada pula faktor global yang ikut mempengaruhi sehingga terjadi PHK besar-besaran. “Saya kira ini (kenaikan angka PHK) merupakan dampak dari dari kondisi perekonomian global yang melemah dan juga derasnya produk impor masuk ke Indonesia,” papar Hempri. (N-2)
Sebelum direvisi, Permendag No 8/2024 menghapus peran Kementerian Perindustrian dalam proses pemberian izin impor, khususnya soal persetujuan teknis (pertek).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 akan ditargetkan selesai pada pekan ini.
Dalam proses revisi Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan mengkaji komoditas yang ada satu per satu. Nantinya, tiap kelompok akan memiliki aturannya tersendiri.
PERKUMPULAN Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Peprindo) mengungkapkan bahwa investasi di bidang elektronika terus bertumbuh.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberi sinyal bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai gagal mengerem derasnya laju impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved