Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Permendag 8/2024 Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Pelaku Usaha dan Industri Elektronika Indonesia

Naufal Zuhdi
10/2/2025 18:36
Permendag 8/2024 Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Pelaku Usaha dan Industri Elektronika Indonesia
Ilustrasi(Dok Perprindo)

PERKUMPULAN Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Peprindo) mengungkapkan bahwa investasi di bidang elektronika terus bertumbuh, khususnya produk pendingan ruangan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.

"Kami bisa memastikan bahwa untuk investasi baru di bidang pendingin ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dan terbukti dengan sudah banyak anggota-anggota kami yang tergabung dalam Peprindo, sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia, seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier, dan anggota kami lainnya yang masih dalam proses membangun pabriknya di Indonesia,“ ujar Sekretaris Jenderal Perprindo, Andy Arif Widjaja, dalam keterangannya, Senin (10/2).

Oleh karenanya, ia menyebut bahwa rencana pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023 justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika dikarenakan banyaknya ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, yang akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo, Dewanti menyatakan bahwa pihaknya masih berharap pemerintah khususnya Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI dan membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun pabrik kompresor AC maupun lemari es di Indonesia.

"Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri,” tambah Dewanti.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Peprindo, Heryanto menambahkan bahwa Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif dengan adanya syarat pertimbangan teknis (Pertek). Pasalnya, implementasi Permendag 3/2023 dinilai memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan Pertek tersebut bisa selesai.

"Salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru. Pada saat ini juga pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan Pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin No 7/2025," ucapnya.

Lebih lanjut menurut Heryanto, juga menyinggung pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset ini masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya masih memerlukan Peraturan Dirjen. Ia berharap, Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab Uji dan Juknis Per Dirjen segera diterbitkan. 

"Perprindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana untuk merevisi Permendag 8/2024 terhadap produk elektronika Pendingin Refrigerasi (Air Conditioner). Karena berdasarkan data-data impor produk elektronika khususnya pendingin refrigerasi dari para anggota Perprindo mengalami penurunan signifikan, artinya sudah banyak pelaku usaha yang sudah membangun produksinya di dalam negeri yang membuat impor Air Conditoner turun secara signifikan," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Daikin, Budi Mulia, berharap agar pemerintah fokus untuk mengimplementasikan peraturan SNI agar berjalan lancar dan tidak lagi menerapkan Pertek yang menghambat impor bahan baku dan mengganggu proses produksi dalam negeri. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya