Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Mendag Siapkan Aturan Impor Berdasarkan Komoditas

Mirza Andreas
14/3/2025 03:03
Mendag Siapkan Aturan Impor Berdasarkan Komoditas
Foto udara aktivitas bongkarmuat di kawasan pelabuhan peti kemas Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Jojon)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana mengelompokkan tiap komoditas impor dalam mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag No 8/2024 itu nanti rencananya kami kelompokkan saja (komoditasnya). Lebih mudah," ucapnya ketika ditemui setelah ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

Karena itu, dalam proses revisi Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan akan mengkaji komoditas yang ada satu per satu. Nantinya, tiap kelompok akan memiliki aturannya tersendiri.

"Jadi, mekanismenya kami ubah. Misalkan, dari sekian komoditas, komoditas A sudah selesai. Ya, sudah. Komoditas A dikeluarkan dulu (dari Permendag lama), dibuatkan Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini. Itu enggak apa-apa," ucapnya.

Ia menilai langkah tersebut dapat memudahkan proses revisi Permendag apabila terdapat komoditas tertentu yang aturan impornya harus diubah sewaktu-waktu.

Budi berpandangan penyebab revisi Permendag soal impor memakan waktu lama karena tiap komoditas harus dibahas sampai tuntas sebelum menerbitkan perubahan Permendag.

"Misalnya banyak komoditas, yang akan berubah (aturannya) kan juga banyak. Misalkan aturan soal TPT sudah jadi, tapi harus tunggu yang lain selesai dibahas dulu. Mengubahnya jadi butuh waktu," kata Budi.

Ia mencontohkan apabila komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah dikelompokkan dan memiliki Permendagnya sendiri, proses revisi aturan TPT dapat menjadi lebih cepat tanpa harus menunggu aturan komoditas lainnya.

Budi mengakui revisi Permendag No 8/2024 tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat. Selain melibatkan pelaku usaha, pengubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan masalah teknis.

Perubahan aturan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha Tanah Air. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya