Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya tengah menyiapkan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK).
Yassierli membantah jika bakal dibentuknya Satgas PHK untuk mengantisipasi Upah Minimum (UMP) yang naik 6,5 persen.
“Belum. Lagi disiapkan, tim sama ininya. Ini kan masih rumusan awal,” ujar Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12).
Yassierli juga menyebut Satgas PHK nantinya bukan untuk mengantisipasi UMP naik. Namun, kata Yassierli, untuk meningkatkan daya saing industri.
Ia juga membantah jika pengusaha banyak yang mengeluh akibat adanya kebijakan kenaikan UMP tersebut.
“Enggak kok, itu kan kebijakan presiden. Jangan melihat UMP satu-satunya, presiden pikirkan ada sekian kebijakan lain dan tentu kita kerja yang terbaik,” tandas Yassierli. (Z-9)
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Seberapa siap pemerintah mengantisipasi dan menghadapinya?
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Surat pemecatan disampaikan dengan cara tidak lazim, hanya melalui Whatsapp
Sejak Januari-Juni 2024, Disnaker Jawa Barat mencatat ada laporan PHK sebanyak 225, dengan total tenaga kerja yang kena PHK berjumlah 631 orang.
SERIKAT Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyimpan kekhawatiran adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemecatan alias PHK besar-besaran 10.000 karyawan di Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS).
Untuk membantu mengatasi dampak PHK, pemerintah berkomitmen untuk membuka kembali peluang kerja melalui job fair dan berbagai program perekrutan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengurangi dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
DPR meminta pemerintah untuk mencermati berbagai hal penting lainnya, seperti ancaman gelombang pengangguran akibat pemutusan kerja yang terjadi selama Januari 2024.
Isu PHK dan penetapan upah minimum tahun 2025 dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved