Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK Karyawan

Insi Nanika Jelita
24/10/2024 19:33
Diputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK Karyawan
Ilustrasi: buruh menuntut stop PHK buruh tekstil, massa juga mendesak Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tidak tergesa-gesa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif kepada karyawannya pasca diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Selain Sritex, tiga entitas anak yang mendukung bisnisnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandiri Jaya juga dinyatakan pailit oleh pengadilan tersebut.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Agung," jelas Indah dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Selain itu, Kemnaker juga meminta kepada  perusahaan raksasa tekstil itu dan anak-anak perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah. Kemudian, 

Semua pihak, lanjutnya, baik manajemen dan serikat pekerja Sritex diminta untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.

"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," pungkas Indah. 

Keputusan pailit Sritex tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, ditetapkan pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata. 

"Menyatakan PT SRI Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi keputusan tersebut dilansir laman resmi PN Semarang, Kamis (24/10).

Penetapan pailit Sritex diputuskan setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dalam amar putusan PN Semarang itu disebutkan bahwa termohon yaitu Sritex dianggap abai dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon. 

Pengadilan pun menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
 
"PT Sri Rejeki Isman Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022," bunyi putusan tersebut. (Ins/M-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya