Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengurangi dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai sektor, termasuk dunia usaha.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah pusat, daerah, serta pelaku industri untuk mencari solusi atas gelombang PHK tersebut.
Salah satu kabar baik datang dari industri tembakau di Kudus yang menyatakan kesiapannya menampung sekitar 2.000 eks buruh Sritex.
"Tadi ada salah satu perusahaan yang membisikkan ke saya, mereka siap menyerap 2.000 pekerja," ujar Luthfi saat mengunjungi PT Djarum Oasis di Kudus, Rabu (5/3).
Mantan Kapolda Jateng itu juga menyebut bahwa berdasarkan data terbaru, ada sekitar 22 perusahaan yang bersedia merekrut mantan pekerja Sritex, jika mereka tidak dapat terserap di sektor lain.
Namun, Luthfi menekankan bahwa proses penyaluran tenaga kerja ini tetap membutuhkan seleksi ketat. "Menangani 10 ribu orang bukan perkara mudah. Kita harus memilah dan menganalisis, apalagi tidak semua eks karyawan Sritex berasal dari Sukoharjo. Ada juga yang berdomisili di luar daerah," jelasnya.
Sebagai upaya tambahan, Pemprov Jateng telah menyiapkan program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi mereka yang ingin berwirausaha atau beralih ke sektor lain.
Di sisi lain, Luthfi menegaskan bahwa hak-hak pekerja juga menjadi perhatian utama pemerintah. Ia memastikan bahwa tunjangan jaminan hari tua (JHT) serta kompensasi PHK akan diupayakan cair sebelum Lebaran 2025.
"Kami berusaha agar hak-hak mereka dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini termasuk JHT dan tunjangan PHK yang sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menyoroti dampak PHK terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar PT Sritex. Luthfi menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Sukoharjo untuk mendata para pelaku UMKM terdampak dan mencari solusi percepatan pemulihan ekonomi mereka.
"Kami ingin memastikan agar dampak sosial akibat PHK ini bisa diminimalkan, termasuk untuk para pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem industri Sritex," pungkasnya. (RO/Z-10)
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Fasilitas ini menjadi pabrik produk tembakau bebas asap pertama milik PMI di Asia Tenggara dan yang ketujuh di dunia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Penerbangan perdana rute Semarang–Karimunjawa, Kabupaten Jepara, pada Jumat (4/7), disambut antusias oleh masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar memperjuangkan percepatan pembangunan giant sea wall untuk menanggulangi rob
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis melepas ekspor bus perdana dari Karoseri Laksana, Kabupaten Semarang, ke Sri Lanka pada Rabu (2/7)
Gubernur Jateng dan Kapolri resmikan pembangunan 24 SPPG untuk percepat distribusi gizi gratis, mendukung program MBG dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan, kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Kendal masih sekitar 37 ribuan orang. Bahkan, proyeksi kedepannya bisa mencapai 63 ribu tenaga kerja.
Program sekolah kemitraan dapat menampung sekitar 5.000an peserta didik dari keluarga miskin, miskin ekstrem, dan anak tidak sekolah atau putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved