Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kolaborasi dengan Bappebti, Pintu Luncurkan Fitur Derivatif Kripto

Naufal Zuhdi
18/11/2024 13:49
Kolaborasi dengan Bappebti, Pintu Luncurkan Fitur Derivatif Kripto
Ilustrasi(Pintu)

Aplikasi aset kripto, Pintu, bekerja sama dengan Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX untuk menghadirkan perdagangan derivatif kripto yang dinamai Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, para investor dapat melakukan perdagangan secara legal dan aman dengan berbagai aset seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.

Head of Product Marketing Pintu, Iskandar Mohammad, mengungkapkan produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset crypto. 

"Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan crypto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan crypto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor,” kata Iskandar melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

Sebagaimana diketahui, pada umumnya perdagangan derivatif kripto dilakukan melalui perpetual futures atau kontrak berjangka tanpa expiry date. Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif kripto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan kripto global mencapai US$1,1 triliun, atau setara Rp17.237 triliun.

Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan dengan fitur-fitur canggih. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset kripto lainnya. Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.

"Kami meyakini, hadirnya fitur ini dapat membuat industri kripto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, derivatif kripto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya