Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Satgas UU Cipta Kerja selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia telah mencapai 0% pada 2024.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak 2014 persentase penduduk miskin ekstrem di Indonesia terus mengalami tren penurunan, dari 6,18% menjadi sebesar 0,83% atau sekitar 2,3 juta orang per Maret 2024.
"Kita bisa declare bahwa baik secara teknik dan standar internasional, Indonesia sudah keluar dari belenggu kemiskinan ekstrem," jelas Arif dikutip dari siaran pers, Minggu (20/10).
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup stabil dan tidak hanya mementingkan golongan atas, tetapi ada inklusifitas, distribusi yang berkeadilan, serta pertumbuhan pada golongan menengah ke bawah.
"Jumlah pengangguran pun pada tahun 2024 mencapai 4,82%. Ini merupakan angka terendah dalam 20 tahun terakhir," terang Arif.
Menurutnya, Indonesia berhasil mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global, geopolitical tension, dan perubahan iklim atau risiko pandemi.
"Hal ini disebabkan oleh struktur perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Serta pemerintah mendukung kemajuan usaha mikro kecil melalui UU Cipta Kerja," jelas Arif.
Ia menambahkan, UU Cipta Kerja memberi koridor dalam membangun sistem perekonomian yang inklusif dan afirmatif.
"Jadi, tidak perlu ada ketakutan pada turunnya kelas menengah, karena pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan skill pekerja, serta melakukan perluasan lapangan kerja melalui kenaikan kelas UMKM," kata dia.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa juga mendorong UMKM untuk masuk ke sektor formal. Jika itu dilakukan, berikutnya ialah memberi perlindungan pada pekerja melalui pemberlakuan upah minimum serta jaminan kerja.
Walau demikian, Tina mengakui masih ada beberapa PR yang dihadapi pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas, yaitu akses internet yang tidak merata di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja selaku Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik menambahkan, ada tiga hal yang perlu dipercepat untuk memperkuat UMKM di masa depan, yaitu inovasi teknologi, digitalisasi, dan masuknya UMKM ke rantai pasok.
"Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar bisa mempermudah UMKM masuk ke rantai pasok perekonomian, hal ini sudah diakomodir dalam UU Cipta Kerja," jelas Riza.
Riza menambahkan, UMKM seharusnya tidak lagi dipandang sebagai buffer economy tetapi dilihat sebagai struktur dan sumber perekonomian baru. Karenanya, diperlukan reformasi sistem pembiayaan, peningkatan kapasitas startup, hingga hilirisasi komoditas lokal.
Menurut Riza, hilirisasi tidak hanya nikel atau logam saja, tetapi hilirisasi pada berbagai produk ekonomi rakyat, seperti rumput laut atau hasil perikanan.
"Walaupun sederhana, hilirisasi pada produk ekonomi kerakyatan bisa meningkatkan pendapatan hingga 13 kali lipat," tutur Riza. (E-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved