Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan sampai dengan akhir September 2024, pihaknya tengah mengawasi delapan perusahaan asuransi/reasuransi bermasalah.
Secara umum, delapan perusahaan itu bermasalah karena memiliki rasio solvabilitas di bawah 80%. Kemampuan perusahaan-perusahaan itu dinilai berisiko dalam melunasi semua kewajiban berupa utang atau pinjaman dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Begitu juga dengan rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi, kemampuan delapan perusahaan itu kurang dari 80%.
"OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus," ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (4/10).
Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
OJK, lanjutnya, juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun dengan disiplin untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Pemegang sahan dam pengurus perusahaan juga dituntut memenuhi memenuhi ketentuan tentang risk based capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang perusahaan asuransi, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.
"OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen," kata Ogi.
Delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang dipelototi oleh OJK itu jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 12 perusahaan.
Baca juga : PERUJI Gelar Indonesia Underwriting Summit 2023
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk melindungi konsumen dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.
Kresna Life dinyatakan gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak 2020 lalu. Selain itu, OJK juga telah memberikan perintah tertulis yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah.
Namun, pada Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, atas putusan OJK yang menjatuhkan sanksi penncabutan izin usaha asuransi jiwa Kresna Life.
Baca juga : OJK Tinjau Aturan Permodalan Asuransi
OJK pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life itu.
"Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung," tegas Ogi.
Dia menuturkan saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan izin Kresna Life. (E-2)
PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) terus berupaya memperkuat ekosistem reasuransi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re kembali akan mengajukan penyertaan modal pemerintah (PMN) senilai Rp1 triliun yang berasal dari dana cadangan investasi pemerintah pada 2024.
Sebanyak 27 perusahaan meraih penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Jakarta, Jumat (24/11).
Perseroan fokus pada sejumlah inisiatif yang tertuang dalam Rencana Tindak yang telah disetujui oleh OJK
Untuk RBC, hingga akhir Juli 2023, Nasional Re mencatatkan Rasio Solvabilitas sebesar 90,7%,meningkat drastis dari posisi awal tahun yakni 3,3%.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved