Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan sampai dengan akhir September 2024, pihaknya tengah mengawasi delapan perusahaan asuransi/reasuransi bermasalah.
Secara umum, delapan perusahaan itu bermasalah karena memiliki rasio solvabilitas di bawah 80%. Kemampuan perusahaan-perusahaan itu dinilai berisiko dalam melunasi semua kewajiban berupa utang atau pinjaman dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Begitu juga dengan rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi, kemampuan delapan perusahaan itu kurang dari 80%.
"OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus," ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (4/10).
Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
OJK, lanjutnya, juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun dengan disiplin untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Pemegang sahan dam pengurus perusahaan juga dituntut memenuhi memenuhi ketentuan tentang risk based capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang perusahaan asuransi, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.
"OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen," kata Ogi.
Delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang dipelototi oleh OJK itu jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 12 perusahaan.
Baca juga : PERUJI Gelar Indonesia Underwriting Summit 2023
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk melindungi konsumen dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.
Kresna Life dinyatakan gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak 2020 lalu. Selain itu, OJK juga telah memberikan perintah tertulis yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah.
Namun, pada Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, atas putusan OJK yang menjatuhkan sanksi penncabutan izin usaha asuransi jiwa Kresna Life.
Baca juga : OJK Tinjau Aturan Permodalan Asuransi
OJK pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life itu.
"Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung," tegas Ogi.
Dia menuturkan saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan izin Kresna Life. (E-2)
PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re kembali akan mengajukan penyertaan modal pemerintah (PMN) senilai Rp1 triliun yang berasal dari dana cadangan investasi pemerintah pada 2024.
Sebanyak 27 perusahaan meraih penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Jakarta, Jumat (24/11).
Perseroan fokus pada sejumlah inisiatif yang tertuang dalam Rencana Tindak yang telah disetujui oleh OJK
Untuk RBC, hingga akhir Juli 2023, Nasional Re mencatatkan Rasio Solvabilitas sebesar 90,7%,meningkat drastis dari posisi awal tahun yakni 3,3%.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved