Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
"Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, Minggu (23/7).
Baca juga: Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Asuransi Pelaku UMKM
Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.
POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Pertama, nilai dana tabarru’ (hibah sukarela iuran setiap bulan) dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi, dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Baca juga: IIC Ingin Bentuk Industri Asuransi dan Reasuransi Berkelanjutan
Selain itu, pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Selanjutnya, bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah, diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. (Z-6)
PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) terus berupaya memperkuat ekosistem reasuransi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
OJK telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re kembali akan mengajukan penyertaan modal pemerintah (PMN) senilai Rp1 triliun yang berasal dari dana cadangan investasi pemerintah pada 2024.
Sebanyak 27 perusahaan meraih penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Jakarta, Jumat (24/11).
Perseroan fokus pada sejumlah inisiatif yang tertuang dalam Rencana Tindak yang telah disetujui oleh OJK
Untuk RBC, hingga akhir Juli 2023, Nasional Re mencatatkan Rasio Solvabilitas sebesar 90,7%,meningkat drastis dari posisi awal tahun yakni 3,3%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved