Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PURCHASING Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada September 2024 meningkat tipis menjadi 49,2. Namun demikian, angka tersebut menunjukkan aktivitas manufaktur Indonesia masih di zona kontraksi yang terjadi sejak Juli 2024.
Pada Juli 2024, penurunan terjadi cukup dalam dengan kinerja manufaktur tercatat di bawah ambang batas ekspansi 50 yakni 49,3. Kontraksi berlanjut pada Agustus menjadi 48,9.
"Meskipun ada sedikit kenaikan pada PMI manufaktur bulan September namun kondisinya masih kontraksi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Selasa (1/10)
Baca juga : Mendag Zulhas: PMI Manufaktur Lemah karena Impor Ilegal dan Pabrik Tua
Dalam rilisnya, S&P Global menyebutkan penurunan kinerja PMI manufaktur Indonesia menggambarkan penurunan bulanan pada output dan pesanan baru selama September dan telah berjalan selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi itu ditanggapi perusahaan dengan mengurangi aktivitas pembelian mereka, memilih menggunakan inventaris, serta menjaga biaya dan efisiensi pengoperasian dengan sangat ketat.
Ekonomi dunia hingga akhir triwulan III 2024 yang mengalami perlambatan menjadi penyebabnya.
Menperin mengatakan, jika diamati lebih dalam, penurunan pesanan baru yang muncul sebagai hasil survei PMI manufaktur Indonesia pada September 2024 juga ditunjukkan oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) edisi September 2024. IKI pada bulan lalu mengalami penurunan pesanan pada subsektor industri pengolahan lainnya.
Baca juga : Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok Turunnya Indeks Manufaktur Indonesia
Subsektor tersebut, lanjut Agus, mengalami penurunan pesanan, baik di luar negeri maupun dalam negeri. Subsektor industri lain yang mengalami kontraksi IKI pada pesanan baru adalah industri pengolahan tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu, kertas, bahan kimia, komputer dan elektronik, serta jasa reparasi. Selain itu, sembilan dari 23 subsektor industri pengolahan juga mengalami kontraksi IKI pada variabel pesanan baru di September lalu.
Menperin menyampaikan, untuk bisa kembali ekspansif, sektor industri butuh dukungan regulasi yang tepat dari berbagai kementerian/lembaga seperti pengendalian produk impor. Hal itu supaya industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Karenanya, kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan masuknya barang ke Indonesia amat diperlukan. Saat ini kita terus berupaya menciptakan demand bagi produk dalam negeri. Karena demand-nya ada namun pasar juga dibanjiri dengan produk impor," pungkas Menperin. (E-2)
Petugas Bea Cukai Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
Penetapan bea masuk 200% terhadap produk impor yang saat ini sedang dikaji merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri, tapi itu bukan kebijakan yang paten
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved