Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan, termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha mereka.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, dalam sambutannya di Pekanbaru, mengungkapkan bahwa OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung perusahaan, termasuk UMKM, dalam melakukan penawaran umum di pasar modal.
Aditya menjelaskan beberapa ketentuan yang telah dikeluarkan, seperti POJK No.53/2017, yang memungkinkan perusahaan dengan aset kurang dari Rp50 miliar untuk melakukan penawaran umum dengan nilai hingga Rp250 miliar.
Baca juga : Industri Security Crowdfunding Tunjukkan Performa Menjanjikan pada Triwulan II
Selain itu, POJK No.20/2020 juga diterbitkan untuk mengakomodir UKM dengan aset tidak lebih dari Rp10 miliar agar dapat memanfaatkan securities crowdfunding (SCF) sebagai sumber pendanaan dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal dalam menghimpun dana untuk pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” ujar Aditya.
Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus menunjukkan peningkatan.
Baca juga : Akhir Tahun Sektor Jasa Keuangan Stabil dengan Kinerja Membaik
Hingga 20 September, terdapat 17 penyelenggara SCF yang telah memperoleh izin dari OJK, dengan 623 UKM memanfaatkan SCF dan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,21 triliun.
Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri oleh sekitar 1.600 peserta dan merupakan bagian dari komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam momentum HUT ke-47 diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Rangkaian kegiatan meliputi:
Dengan berbagai upaya ini, OJK berharap semakin banyak UMKM yang dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan yang efektif untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha mereka. (Z-10)
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved