Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Kadin yang Mendukung Anindya Bakrie Terancam Dipecat

Insi Nantika Jelita
18/9/2024 07:13
Anggota Kadin yang Mendukung Anindya Bakrie Terancam Dipecat
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kiri) memberikan keterangan pers.(Antara)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengancam akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada para anggota yang terbukti mendukung Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru.

Munaslub tersebut dianggap tidak sah dan ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin dan peraturan organisasi, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, dewan pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan rapat pengurus harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan.

Baca juga : Jokowi Berjanji Tidak Akan Terbitkan Keppres Hasil Munaslub Kadin

"Serta, pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu," tegasnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Sementara, untuk ketua umum Kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, dewan pengurus sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan anggota luar biasa (ALB) Kadin yang terlibat munaslub kubu Anindya Bakrie. Mereka dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

Baca juga : Munaslub Dinilai Lunturkan Semangat Inklusivitas dan Kolaborasi di Kadin

“Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun anggota kuar biasa,” imbuh Dhaniswara.

Dia menerangkan dewan pengurus Kadin Indonesia telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan yakni dewan usaha, dewan penasehat, dewan pertimbangan dan dewan pengurus, beberapa ketua umum Kadin provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap munaslub dari 21 ketua umum Kadin provinsi.

Dhaniswara menyatakan klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara munaslub Kadin oleh kubu Anindya Bakrie bahwa ada 28 Kadin provinsi dan 25 ALB mendukung adalah tidak benar.

"Kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam munaslub," tutupnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya