Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN masalah ojek online (ojol) bisa dilakukan melalui pembentukan koperasi multipihak. Koperasi tersebut bisa didirikan oleh para pemangku kepentingan yakni pengemudi ojol, pemilik aplikasi (operator) dan wakil konsumen.
"Pembentukan koperasi multipihak untuk kegiatan usaha semacam ojol ini sangat tepat karena akan mengakomodasi semua kepentingan melalui sebuah kesepakatan. Nantinya, keuntungan kegiatan terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi hanya pada salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur, dalam hal ini pihak operator/pemilik aplikasi," ungkap Ketua Umum Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH) Maizar Rahman melalui keterangan tertulis, Senin (2/9).
YPBH merupakan organisasi sosial yang memiliki misi mengejewantahkan pemikiran Bung Hatta sebagai Wakil Presiden Pertama RI sekaligus Bapak Koperasi Indonesia. Selain itu, pembentukan koperasi adalah amanat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 45 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Adapun koperasi multipihak juga sudah diatur melalui Permen No 8 Tahun 2021 tentang koperasi dengan model multipihak yang menjadi payung hukum keberadaan koperasi multipihak.
Baca juga : Soal Demo Ojek Online, Kadin: Pemerintah harus Punya Solusi
"Dengan terbentuknya koperasi multipihak, semua pemangku kepentingan yang menjadi anggota memiliki wadah untuk menampung aspirasi melalui mekanisme rapat anggota. Setiap pihak pemangku kepentingan sebaiknya mempunyai wakil di kepengurusan setidaknya sebagai pengawas sehingga terjadi transparansi terutama terkait dengan keuangan," terangnya.
Ia meyakini, bila langkah itu dilakukan, segala permasalahan bisa diselesaikan dan diputuskan dalam musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
"Kalau usaha maju, semua anggota akan memperoleh manfaat. Sebaliknya apabila usaha mengalami kemunduran, seluruh pihak bersedia menanggung dan bahu membahu mengupayakan perbaikan," ujar Maizar.
Baca juga : Data Streaming, Teknologi yang Bikin Aplikasi Jadi Mumpuni
Dengan menjadi anggota dan/atau pengurus koperasi multipihak, status pengemudi ojol menjadi lebih kuat secara hukum dan memiliki hak suara dengan prinsip koperasi yaitu one man one vote.
"Juga dimungkinkan untuk mengatur hari depan/masa tua seperti program pensiun atau kesejahteraan hari tua," ucap Maizar.
Sekretaris Umum YPBH Ezrinal Azis mengaku segera menyurati Menteri Perhubungan dan Menteri Koperasi UKM terkait seruan ini dan ditembuskan ke Presiden dan Menko Perekonomian.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Sejak 2018, Grab telah membuka lebih dari 4,6 juta peluang ekonomi baru dan menyalurkan pembiayaan usaha senilai Rp6 triliun bagi lebih dari 445 ribu mitra dan UMKM.
PERAN pengemudi taksi bukan hanya sebagai pengantar perjalanan, tetapi juga penjaga keselamatan pelanggan yang menambah arti di setiap momen penting maupun genting.
Para pengemudi kendaraan roda empat sebaiknya tetap berada di dalam mobil ketika terjadi gempa bumi dan dalam kondisi terjebak macet.
Pengemudi tidak boleh sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi tanpa memperhatikan kondisi jalan sebenarnya karena manusialah decision makers-nya, bukan mesin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved