Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYELESAIAN masalah ojek online (ojol) bisa dilakukan melalui pembentukan koperasi multipihak. Koperasi tersebut bisa didirikan oleh para pemangku kepentingan yakni pengemudi ojol, pemilik aplikasi (operator) dan wakil konsumen.
"Pembentukan koperasi multipihak untuk kegiatan usaha semacam ojol ini sangat tepat karena akan mengakomodasi semua kepentingan melalui sebuah kesepakatan. Nantinya, keuntungan kegiatan terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi hanya pada salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur, dalam hal ini pihak operator/pemilik aplikasi," ungkap Ketua Umum Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH) Maizar Rahman melalui keterangan tertulis, Senin (2/9).
YPBH merupakan organisasi sosial yang memiliki misi mengejewantahkan pemikiran Bung Hatta sebagai Wakil Presiden Pertama RI sekaligus Bapak Koperasi Indonesia. Selain itu, pembentukan koperasi adalah amanat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 45 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Adapun koperasi multipihak juga sudah diatur melalui Permen No 8 Tahun 2021 tentang koperasi dengan model multipihak yang menjadi payung hukum keberadaan koperasi multipihak.
Baca juga : Soal Demo Ojek Online, Kadin: Pemerintah harus Punya Solusi
"Dengan terbentuknya koperasi multipihak, semua pemangku kepentingan yang menjadi anggota memiliki wadah untuk menampung aspirasi melalui mekanisme rapat anggota. Setiap pihak pemangku kepentingan sebaiknya mempunyai wakil di kepengurusan setidaknya sebagai pengawas sehingga terjadi transparansi terutama terkait dengan keuangan," terangnya.
Ia meyakini, bila langkah itu dilakukan, segala permasalahan bisa diselesaikan dan diputuskan dalam musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
"Kalau usaha maju, semua anggota akan memperoleh manfaat. Sebaliknya apabila usaha mengalami kemunduran, seluruh pihak bersedia menanggung dan bahu membahu mengupayakan perbaikan," ujar Maizar.
Baca juga : Data Streaming, Teknologi yang Bikin Aplikasi Jadi Mumpuni
Dengan menjadi anggota dan/atau pengurus koperasi multipihak, status pengemudi ojol menjadi lebih kuat secara hukum dan memiliki hak suara dengan prinsip koperasi yaitu one man one vote.
"Juga dimungkinkan untuk mengatur hari depan/masa tua seperti program pensiun atau kesejahteraan hari tua," ucap Maizar.
Sekretaris Umum YPBH Ezrinal Azis mengaku segera menyurati Menteri Perhubungan dan Menteri Koperasi UKM terkait seruan ini dan ditembuskan ke Presiden dan Menko Perekonomian.
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Pemerintah berkomitmen segera mencari titik temu mengingat peran penting ojol dalam mendukung perekonomian, baik dari sisi jumlah pekerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi.
KEMENTERIAN HAM akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online dalam UU Transportasi Online.
Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menyebutkan bahwa carut-marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator para aplikator.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons soal adanya potongan aplikasi lebih dari 20% bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.
Pengemudi tidak boleh sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi tanpa memperhatikan kondisi jalan sebenarnya karena manusialah decision makers-nya, bukan mesin.
Dana apresiasi ini diberikan dalam ajang tahunan Hari Mitra Grab dan Ovo tahun ini digelar di Jakarta bersamaan dengan perayaan bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved