Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYELESAIAN masalah ojek online (ojol) bisa dilakukan melalui pembentukan koperasi multipihak. Koperasi tersebut bisa didirikan oleh para pemangku kepentingan yakni pengemudi ojol, pemilik aplikasi (operator) dan wakil konsumen.
"Pembentukan koperasi multipihak untuk kegiatan usaha semacam ojol ini sangat tepat karena akan mengakomodasi semua kepentingan melalui sebuah kesepakatan. Nantinya, keuntungan kegiatan terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi hanya pada salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur, dalam hal ini pihak operator/pemilik aplikasi," ungkap Ketua Umum Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH) Maizar Rahman melalui keterangan tertulis, Senin (2/9).
YPBH merupakan organisasi sosial yang memiliki misi mengejewantahkan pemikiran Bung Hatta sebagai Wakil Presiden Pertama RI sekaligus Bapak Koperasi Indonesia. Selain itu, pembentukan koperasi adalah amanat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 45 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Adapun koperasi multipihak juga sudah diatur melalui Permen No 8 Tahun 2021 tentang koperasi dengan model multipihak yang menjadi payung hukum keberadaan koperasi multipihak.
Baca juga : Soal Demo Ojek Online, Kadin: Pemerintah harus Punya Solusi
"Dengan terbentuknya koperasi multipihak, semua pemangku kepentingan yang menjadi anggota memiliki wadah untuk menampung aspirasi melalui mekanisme rapat anggota. Setiap pihak pemangku kepentingan sebaiknya mempunyai wakil di kepengurusan setidaknya sebagai pengawas sehingga terjadi transparansi terutama terkait dengan keuangan," terangnya.
Ia meyakini, bila langkah itu dilakukan, segala permasalahan bisa diselesaikan dan diputuskan dalam musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
"Kalau usaha maju, semua anggota akan memperoleh manfaat. Sebaliknya apabila usaha mengalami kemunduran, seluruh pihak bersedia menanggung dan bahu membahu mengupayakan perbaikan," ujar Maizar.
Baca juga : Data Streaming, Teknologi yang Bikin Aplikasi Jadi Mumpuni
Dengan menjadi anggota dan/atau pengurus koperasi multipihak, status pengemudi ojol menjadi lebih kuat secara hukum dan memiliki hak suara dengan prinsip koperasi yaitu one man one vote.
"Juga dimungkinkan untuk mengatur hari depan/masa tua seperti program pensiun atau kesejahteraan hari tua," ucap Maizar.
Sekretaris Umum YPBH Ezrinal Azis mengaku segera menyurati Menteri Perhubungan dan Menteri Koperasi UKM terkait seruan ini dan ditembuskan ke Presiden dan Menko Perekonomian.
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
Pengemudi tidak boleh sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi tanpa memperhatikan kondisi jalan sebenarnya karena manusialah decision makers-nya, bukan mesin.
Dana apresiasi ini diberikan dalam ajang tahunan Hari Mitra Grab dan Ovo tahun ini digelar di Jakarta bersamaan dengan perayaan bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved