Pemerintah Rilis Skema Pembiayaan Infrastruktur Baru untuk Bantu APBN

Naufal Zuhdi
28/8/2024 12:20
Pemerintah Rilis Skema Pembiayaan Infrastruktur Baru untuk Bantu APBN
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah menyebut pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas. Namun,  dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, anggaran pembangunan infrastruktur hanya sebesar Rp400,3 triliun, turun dari 2024 yang mencapai Rp423 triliun.

Oleh karena itu, ke depan, pemerintah mendorong alternatif pembiayaan yang dapat membantu APBN. Dua skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur pun diluncurkan, yaitu pembiayaan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Schene (LCS) dan juga skema Land Value Capture (LVC) atau Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK).

"Kemenko perekonomian serta kementerian lembaga setelah telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain HPT yang dikenal sebagai LCS berdasarkan Perpres Nomor 66 tahun 2024 terkait dengan skema pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK) berdasarkan Perpres Nomor 79 tahun 2024," ucap Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto saat sambutan di Acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca juga : Pemerintah akan Tambah 14 PSN dengan Pembiayaan Swasta

HPT, jelas Airlangga, adalah skema optimalisasi barang milik negara dan aset BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pemilihan infrastruktur.

"HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan di Australia di tahun 2014 antara lain Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney," sebutnya.

Kemudian, Airlangga memaparkan skema P3NK merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris dan Jepang.

Baca juga : Menkeu: 50% Alokasi Pembiayaan Investasi untuk Pembangunan Infrastruktur

"Peluncuran regulasi kreatif infrastruktur adalah langkah awal namun perlu didukung kerjasama semua pihak seperti kementerian/lembaga, pemerintah badan usaha milik negara dan daerah untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan kebutuhan dalam pembangunan infrastruktur berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebesar Rp4.700 triliun. Kemudian, di RPJMN 2020-2024 mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp6.445 triliun.

"Dan dari jumlah tersebut porsi pembiayaan atau pendanaan dari swasta private sector mencapai peningkatan yang signifikan dari sebelumnya Rp1.700 triliun menjadi Rp2.707 triliun dari sektor swasta. Oleh karena itu kita membutuhkan alternatif pembiayaan yang dapat mengurangi beban dari APBN maupun APBD dengan mendorong partisipasi pihak swasta didalam mendukung untuk pembangunan infrastruktur," terangnya.

Ia menyampaikan bahwa Estimasi kebutuhan untuk investasi infrastruktur berdasarkan RPJMN 2025-2029 untuk beberapa sektor utama seperti sektor sumber daya air, transportasi, kelistrikan, proporsi terbesar di sektor transportasi mencapai Rp1.145 triliun

"Penyusunan kedua regulasi pembiayaan kreatif ini kemarin sudah melibatkan kementerian lembaga terkait dan terbit dua perpres 66 tahun 2024 mengenai pembiayaan infrastruktur melalui HPT yang terbit di 2 juli 2024. Dan di pertengahan agustus juga telah terbit perpres 79 tahun 2024 mengenai P3NK khususnya pendanaan untuk penyediaan infrastruktur melalui pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan," imbuhnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya