Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Denda Impor Beras, Pengamat: Ada Konsekuensi Hukum yang Harus Ditanggung Para Mafia

Media Indonesia 
15/8/2024 12:00
Denda Impor Beras, Pengamat: Ada Konsekuensi Hukum yang Harus Ditanggung Para Mafia
Ilustrasi - Beras(MI/SUSANTO)

DENDA impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di pelabuhan.

“Demurrage itu terjadi kenapa? Kelalaian administrasi, teknis atau ada niat dari mafia impor untuk melakukan penggelembungan. Jika bicara mafia maka ini bukan hanya bicara Bulog, tapi lebih besar yakni mafia lintas kementerian,” kata Direktur Narasi Institute Achmad Nur HIdayat, Kamis,(15/8).

Dia menambahkan, bahwa konsekuensi hukum tersebut harus dipertanggung jawabkan para mafia lintas sektor sekalipun kelalaian baik yang disengaja ataupun tidak hingga menyebabkan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar tersebut sudah dibayarkan.

Baca juga : Menyentuh Banyak Sektor, Denda Impor Beras Harus Diusut Tuntas

“Asuransi itu bisa karena ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi walaupun sudah dibayar oleh asuransi tidak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi lembaga negara,” tegas dia.

Pakar kebijakan publik ini mengaku yakin penelurusan dan penyelidikan terkait dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar oleh aparat penegak hukum akan dapat membuka pintu atas skandal-skandal terkait impor pangan yang lebih besar lagi.

“Karena ini bisa saja menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih besar lagi,” tandas dia.

Baca juga : Denda Impor Beras Dinilai Merusak Sektor Politik-Ekonomi

Sebelumnya,  Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras yang tertahan di  Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras  itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya. (Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya