Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan perlakuan tertentu pada kawasan berikat (KB) untuk dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu perusahaan yang memproduksi mainan anak, PT Mattel Indonesia, dan perusahaan yang memproduksi pakaian dalam, PT Hanse Supply Chain Indonesia, Jumat (26/7).
"Izin perlakuan tertentu berupa proses bongkar muat dari gudang beda hamparan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Baca juga : Bea Cukai Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Smelter
Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.
"Sebelum mendapatkan izin untuk perlakuan tertentu, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya perlakuan tertentu tersebut," jelas Rusman.
Ia mengatakan pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Rusman juga menegaskan pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RO/Z-1)
PT Giwang Citra Laut resmi menerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Sulbagsel, sebuah fasilitas yang mendukung efisiensi fiskal bagi perusahaan berorientasi ekspor.
KEJAKSAAN Agung kini menetapkan seorang pihak swasta berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kawsan berikat di Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.
Kelima saksi yang diperiksa yakni TS, FI, TJY, S, dan FKT.
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan usaha, agar pelaku industri dapat berkontribusi maksimal
Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.
Metland Hotel Group menggelar corporate gathering sebagai bentuk apresiasi terima kasih atas kepercayaan perusahaan yang telah memilih Metland Group sebagai akomodasi kegiatan bisnis.
Lapis Bogor Sangkuriang, sebagai pemain utama dalam bisnis olahan talas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bahan baku berkualitas tinggi dari para petani.
HRD Cianjur Club merupakan sebuah wadah organisasi seprofesi. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi jembatan menyerap aspirasi atau keinginan di kalangan HRD di setiap perusahaan.
Pendampingan ahli akan menjadi pondasi yang kuat dalam implementasi big data
Yang berbeda tahun sebelumnya banyak digunakan bus pariwisata, tahun ini menggunakan bus reguler.
Otsuka terus berkomitmen untuk mendukung terget Eliminasi Tuberkulosis 2030 dengan program Free TBC at Workplaces.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved