Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

17 Agustus 2024, Pemerintah Rilis BBM Jenis Baru Bioetanol

Insi Nantika Jelita
12/7/2024 17:40
17 Agustus 2024, Pemerintah Rilis BBM Jenis Baru Bioetanol
Ilustrasi, petugas SPBU melayani jual beli BBM.(Dok. Antara)

PEMERINTAH akan merilis bahan bakar minyak (BBM) jenis terbaru, yakni kandungan rendah sulfur dalam minyak solar dengan menggunakan bahan bakar nabati bioetanol pada 17 Agustus 2024. Bioetanol digadang menjadi pengganti alternatif bensin seperti BBM subsidi maupun pertamax series.

"Iya ini lagi dipelajari. Jadi, kita alternatifnya pakai BBM yang rendah sulfur," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7).

Dengan adanya peluncuran produk BBM baru dengan campuran bioetanol itu dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dengan pengurangan emisi dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Selain itu, kata Arifin, upaya ini dapat mengejar target bahan bakar sesuai standar Euro IV dengan bahan bakar kandungan sulfur maksimal 50 parts per million (ppm).

Baca juga : Pertamina: Harga BBM Bioetanol akan Lebih Mahal dari Pertamax

"Kita cari bahan pencampur yang memang bisa mengurangi sulfur konten. Kalau sekarang kita kan masih 500 ppm. Kalau standarnya EURO IV itu harus di bawah 50 ppm. Tapi, memang menuju ke sana perlu ongkos," jelas Menteri ESDM.

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi menerangkan, peluncuran BBM jenis baru pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia akan diperkenalkan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

"BBM rendah sulfur ini akan mulai pada 17 Agustus nanti, semacam kick-off di beberapa SPBU," katanya.

Sementara, untuk rencana pembatasan pembelian BBM subsidi, pemerintah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya