Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengingatkan para influencer aset kripto untuk dapat bertanggung jawab atas semua tindakan yang dapat mempengaruhi para pengikut (followers) mereka di media sosial.
Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (9/7).
Hasan juga mengingatkan bahwa kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial. Itu, sudah diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
Hasan mengatakan, ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto dalam hal ini yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto karena seluruh kegiatan marketing ini harus dilakukan melalui platform resmi dari pedagang asset kripto ataupun media yang dikelola oleh pedagang aset kripto," jelasnya.
Hasan menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk aset kripto, diharapkan turut andil menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait dengan praktek-praktek investasi yang baik bagi para pengikutnya.
Sebaliknya, apabila influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ia bakal menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Itu bisa terjadi karena mereka telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang merupakan pengikutnya. (Ant/Z-11)
Ramadan bukan faktor utama yang menentukan arah pasar kripto. Harga tetap dipengaruhi likuiditas global, kebijakan suku bunga The Fed, dan sentimen makro internasional.
Instrumen ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan menggunakan mekanisme funding rate, serupa dengan perpetual futures pada aset kripto.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi bagi individu yang memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat fondasi dan mendorong pertumbuhan industri kripto dan Web3 di Indonesia.
UPBIT Indonesia menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi kripto dan teknologi Web3 di Tanah Air melalui program edukasi “Web3 on Campus”.
Instrumen obligasi dikenal sebagai aset yang lebih defensif daripada saham dan kripto.
INDUSTRI aset digital, kripto, dan teknologi blockchain berkomitmen untuk terus mendorong literasi agar masyarakat tidak mudah terjebak pada fenomena latah alias ikut-ikutan atau FOMO.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved