Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengingatkan para influencer aset kripto untuk dapat bertanggung jawab atas semua tindakan yang dapat mempengaruhi para pengikut (followers) mereka di media sosial.
Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (9/7).
Hasan juga mengingatkan bahwa kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial. Itu, sudah diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
Hasan mengatakan, ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto dalam hal ini yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto karena seluruh kegiatan marketing ini harus dilakukan melalui platform resmi dari pedagang asset kripto ataupun media yang dikelola oleh pedagang aset kripto," jelasnya.
Hasan menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk aset kripto, diharapkan turut andil menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait dengan praktek-praktek investasi yang baik bagi para pengikutnya.
Sebaliknya, apabila influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ia bakal menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Itu bisa terjadi karena mereka telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang merupakan pengikutnya. (Ant/Z-11)
POLDA Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat.
PADA 26 Agustus, tuduhan serius muncul terhadap Binance. Soalnya, bursa mata uang kripto global utama itu menyita mata uang kripto dari warga Palestina atas permintaan Israel.
Presiden terpilih AS, Donald Trump, meluncurkan mata uang kripto bernama $Trump menjelang pelantikannya sebagai Presiden ke-47.
Peretas Korea Utara berhasil mencuri US$1,5 miliar dalam mata uang kripto dari platform Bybit, menjadikannya sebagai peretasan terbesar yang pernah tercatat.
Sekelompok pria bertopeng mencoba menculik putri dan cucu bos kripto di Paris, namun aksi mereka gagal setelah mendapat perlawanan sengit dan bantuan warga.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
BPR merupakan lembaga keuangan perbankan yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan layanan giro seperti bank umum
Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
Generasi pemuda harus memiliki strategi terutama dalam perencanaan keuangan untuk menghadapi maraknya layanan keuangan digital
TEORI ekonomi tentang boom and bust cycle, yang kita pelajari pada saat mengikuti kuliah ilmu ekonomi, ternyata mulai terlihat lagi saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved