Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengingatkan para influencer aset kripto untuk dapat bertanggung jawab atas semua tindakan yang dapat mempengaruhi para pengikut (followers) mereka di media sosial.
Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (9/7).
Hasan juga mengingatkan bahwa kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial. Itu, sudah diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
Hasan mengatakan, ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto dalam hal ini yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto karena seluruh kegiatan marketing ini harus dilakukan melalui platform resmi dari pedagang asset kripto ataupun media yang dikelola oleh pedagang aset kripto," jelasnya.
Hasan menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk aset kripto, diharapkan turut andil menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait dengan praktek-praktek investasi yang baik bagi para pengikutnya.
Sebaliknya, apabila influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ia bakal menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Itu bisa terjadi karena mereka telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang merupakan pengikutnya. (Ant/Z-11)
Bitcoin (BTC) terus memecahkan rekor harga tertinggi sepanjang masa di bulan Juli 2025. Aset kripto dengan kapitalisasi terbesar itu menyentuh harga US$123.000.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Banyak investor saat ini cenderung bersikap wait and see, menunggu kebijakan suku bunga diturunkan untuk mulai mengalokasikan dana ke altcoin.
Dia menambahkan ke depan pihaknya akan fokus memperkuat infrastruktur aplikasi, peningkatan pengalaman pengguna, serta memperluas distribusi konten ke lebih banyak kanal digital.
Pintu Goes to Campus ke Universitas Bakrie dihadiri lebih dari 150 mahasiswa Universitas Bakrie jurusan Akuntansi dengan rangkaian acara dibuka oleh OJK.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved