Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengingatkan para influencer aset kripto untuk dapat bertanggung jawab atas semua tindakan yang dapat mempengaruhi para pengikut (followers) mereka di media sosial.
Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (9/7).
Hasan juga mengingatkan bahwa kegiatan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto ataupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto termasuk pada situs, aplikasi, dan media sosial. Itu, sudah diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.
Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto
Hasan mengatakan, ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer aset kripto dalam hal ini yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto karena seluruh kegiatan marketing ini harus dilakukan melalui platform resmi dari pedagang asset kripto ataupun media yang dikelola oleh pedagang aset kripto," jelasnya.
Hasan menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk aset kripto, diharapkan turut andil menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait dengan praktek-praktek investasi yang baik bagi para pengikutnya.
Sebaliknya, apabila influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ia bakal menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Itu bisa terjadi karena mereka telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang merupakan pengikutnya. (Ant/Z-11)
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mencatat peningkatan volume perdagangan per pengguna sebesar 45% pada Februari 2026.
Bear market adalah kondisi pasar ketika harga aset turun secara signifikan dan berlangsung dalam periode yang relatif panjang.
PP Muhammadiyah terbitkan fatwa kripto 2026. Sah untuk investasi dan staking, haram untuk alat bayar dan futures. Simak analisis Indodax dan aturan mainnya.
INDUSTRI keuangan global memasuki babak baru setelah Intercontinental Exchange, Inc. (ICE), operator bursa saham New York Stock Exchange (NYSE), mengumumkan investasi di bursa kripto OKX.
PLATFORM perdagangan aset kripto OSL Indonesia resmi meluncurkan kampanye spesial menyambut bulan suci Ramadan bertajuk 'THR Tiap Hari, Umrah Gratis Menanti'.
Panduan lengkap 11 mata uang kripto terpopuler 2026. Cek harga terbaru dalam Rupiah, keunggulan teknologi, hingga risiko investasi untuk portofolio Anda.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved