Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara.
"Ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat sasaran. Ini karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak tepat regulasi. Jadi yang kena adalah yang legal importir, yang mereka sebenarnya bayar pajak, PPN, PPh, bea masuk, terus kemudian rata-rata mereka punya toko offline dan ritel ini menyerap tenaga kerja sangat besar," ucap Haryanto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).
Sebagaimana diketahui, kondisi Indonesia saat ini banyak dibanjiri oleh produk impor ilegal, baik untuk pakaian jadi, tekstil, dan sebagainya. Sebagai contoh, Haryanto menyebut Little Bangkok yang berada di Tanah Abang diyakini menjadi tempat barang-barang yang diperjualbelikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya masuk secara tidak resmi.
Baca juga : Pengamat Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Aturan Bea Masuk 200 Persen
"Ini disebut ilegal karena satu, tidak memenuhi regulasi, apa saja regulasinya? Tidak ada label bahasa Indonesia. Padahal semua produk harus ada label bahasa Indonesia dan di label itu harus dijelaskan siapa importirnya. Kemudian ada juga yang harus punya standar seperti SNI dan lain-lain. Itu barang-barang yang saya sebutkan tidak ada itunya. Jelas itu ilegal," jelasnya.
Ia menilai bahwa peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menghadang kegiatan impor ilegal saat ini masih belum kuat. Ia berharap ke depan agar peraturan yang dikeluarkan pemerintah ialah peraturan yang efektif. Artinya, tepat sasaran pada impor yang harusnya dibatasi atau dilarang, tetapi industri ritelnya tetap bisa berjalan dengan baik.
"Jadi impor ilegal itu tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerintahnya juga kuat terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat," tegasnya. (Z-2)
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved