Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara.
"Ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat sasaran. Ini karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak tepat regulasi. Jadi yang kena adalah yang legal importir, yang mereka sebenarnya bayar pajak, PPN, PPh, bea masuk, terus kemudian rata-rata mereka punya toko offline dan ritel ini menyerap tenaga kerja sangat besar," ucap Haryanto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (5/7).
Sebagaimana diketahui, kondisi Indonesia saat ini banyak dibanjiri oleh produk impor ilegal, baik untuk pakaian jadi, tekstil, dan sebagainya. Sebagai contoh, Haryanto menyebut Little Bangkok yang berada di Tanah Abang diyakini menjadi tempat barang-barang yang diperjualbelikan sebagian besar atau bahkan seluruhnya masuk secara tidak resmi.
Baca juga : Pengamat Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Aturan Bea Masuk 200 Persen
"Ini disebut ilegal karena satu, tidak memenuhi regulasi, apa saja regulasinya? Tidak ada label bahasa Indonesia. Padahal semua produk harus ada label bahasa Indonesia dan di label itu harus dijelaskan siapa importirnya. Kemudian ada juga yang harus punya standar seperti SNI dan lain-lain. Itu barang-barang yang saya sebutkan tidak ada itunya. Jelas itu ilegal," jelasnya.
Ia menilai bahwa peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menghadang kegiatan impor ilegal saat ini masih belum kuat. Ia berharap ke depan agar peraturan yang dikeluarkan pemerintah ialah peraturan yang efektif. Artinya, tepat sasaran pada impor yang harusnya dibatasi atau dilarang, tetapi industri ritelnya tetap bisa berjalan dengan baik.
"Jadi impor ilegal itu tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerintahnya juga kuat terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat," tegasnya. (Z-2)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved