Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRODI Manajemen Pajak Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema ‘Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP’, di Laboratorium Komputer Dasar Gedung AB, UKI Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk penggunaan satu nomor identitas yang termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mulai 1 Januari 2024, NIK 16 digit akan menggantikan NPWP 15 digit.
PMK 112/2022 menyebutkan pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Baca juga : 12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Ketua penyelenggara PKM, Milko Hutabarat, S.E., S.H., M.Si., menjelaskan dengan diberlakukannya implementasi penuh NIK sebagai NPWP, batas waktu 1 Juli 2024, maka Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
“Kita menghimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga masyarakat yang memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Semua administrasi perpajakan ke depan akan menggunakan NIK sebagai tanda pengenal pajak. Kalau tidak dipadankan sekarang, masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” jelas Kepala UPT Tax Center UKI ini.
“Wajib pajak dapat menyiapkan nomor EFIN, Kartu Keluarga, NPWP dan Kartu Tanda Penduduk untuk proses pemadanannya. Jika belum pernah daftar pada DJP online akan kita bantu. Semuanya dilakukan secara online dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id ,” kata Milko Hutabarat.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Akademisi Prodi Manajemen Pajak, Fakultas Vokasi UKI, Drs. Jisman M. Lubis M.M., CFP., CRGP., ANZIIF., AAAIK mengutarakan tujuan dari kebijakan pemerintah untuk pemadanan NIK dengan NPWP ini di antaranya adalah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Data wajib pajak yang terintegrasi akan mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.
Menurut Jisman, seluruh wajib pajak akan menggunakan pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP, seperti layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaran Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca juga : Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number
“Meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. “Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya,” jelas Ketua Laboran Prodi Manajemen Pajak ini.
“Melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, juga diharapkan memberikan kesadaran warga negara Indonesia untuk membayar pajak, dimana pajak merupakan iuran Warga Negara yang wajib yang dibayarkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. UKI sebagai perguruan tinggi, salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat, dengan melakukan literasi terhadap masyarakat untuk memadankan NPWP dan NIK,” tambahnya.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Program Studi Manajemen Pajak, Rudy Sondang Sinaga, S.Pd., S.E., M.M., serta jajaran dosen dan mahasiswa relawan pajak Prodi Manajamen Pajak Fakultas Vokasi UKI. (Z-3)
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Polisi mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
Pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM sudah dipermudah dengan adanya self declare.
NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai tanda
"Pelayanan publik menggunakan NIK dan NPWP gunanya membangun sadar perpajakan, masyarakat didorong melakukan tata kelola perpanjakan bersama negara,"
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang menjadi UU akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
Sekitar 12 juta wajib pajak pribadi belum melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved