Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRODI Manajemen Pajak Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema ‘Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP’, di Laboratorium Komputer Dasar Gedung AB, UKI Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk penggunaan satu nomor identitas yang termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mulai 1 Januari 2024, NIK 16 digit akan menggantikan NPWP 15 digit.
PMK 112/2022 menyebutkan pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Baca juga : 12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Ketua penyelenggara PKM, Milko Hutabarat, S.E., S.H., M.Si., menjelaskan dengan diberlakukannya implementasi penuh NIK sebagai NPWP, batas waktu 1 Juli 2024, maka Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
“Kita menghimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga masyarakat yang memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Semua administrasi perpajakan ke depan akan menggunakan NIK sebagai tanda pengenal pajak. Kalau tidak dipadankan sekarang, masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” jelas Kepala UPT Tax Center UKI ini.
“Wajib pajak dapat menyiapkan nomor EFIN, Kartu Keluarga, NPWP dan Kartu Tanda Penduduk untuk proses pemadanannya. Jika belum pernah daftar pada DJP online akan kita bantu. Semuanya dilakukan secara online dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id ,” kata Milko Hutabarat.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Akademisi Prodi Manajemen Pajak, Fakultas Vokasi UKI, Drs. Jisman M. Lubis M.M., CFP., CRGP., ANZIIF., AAAIK mengutarakan tujuan dari kebijakan pemerintah untuk pemadanan NIK dengan NPWP ini di antaranya adalah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Data wajib pajak yang terintegrasi akan mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.
Menurut Jisman, seluruh wajib pajak akan menggunakan pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP, seperti layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaran Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca juga : Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number
“Meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. “Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya,” jelas Ketua Laboran Prodi Manajemen Pajak ini.
“Melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, juga diharapkan memberikan kesadaran warga negara Indonesia untuk membayar pajak, dimana pajak merupakan iuran Warga Negara yang wajib yang dibayarkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. UKI sebagai perguruan tinggi, salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat, dengan melakukan literasi terhadap masyarakat untuk memadankan NPWP dan NIK,” tambahnya.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Program Studi Manajemen Pajak, Rudy Sondang Sinaga, S.Pd., S.E., M.M., serta jajaran dosen dan mahasiswa relawan pajak Prodi Manajamen Pajak Fakultas Vokasi UKI. (Z-3)
Bansos merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat, mengkritisi rencana penggunaan NIK sebagai dasar pemberian subsidi KRL Jabodetabek.
Bawaslu DKI sebut pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
PAKAR keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk tidak perlu menyangkal soal kebocoran data yang kembali terjadi. Menurutnya dari data yang ada sulit untuk menyangkalnya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peristiwa kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terjadi di banyak negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved