Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PT Rubina Watch Indonesia ialah wholesale dan importir brand-brand global yang bermitra dengan Time International Group. Baru beroperasi empat tahun, perusahaan ini mencatatkan kepatuhan tinggi sebagai wajib pajak dan memberikan kontribusi besar tehadap penerimaan negara.
Karena itu, perusahaan yang mendistribusikan barang-barang fesyen, jam tangan, kosmetik, dan suku cadangnya tersebut meraih apresiasi dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. Beberapa merek di bawah naungannya ialah Rolex, Audemars Piguet, Chanel, Fendi, Berluti, Tory Burch, Valentino, Fossil, Tag Heuer, dan Breitling.
"Semoga hal ini dapat menjadi pendorong bagi kami untuk semakin memiliki kesadaran dan kepatuhan atas pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan bangsa Indonesia," ujar Direktur PT Rubina Watch Indonesia, Rendhie Okjiasmoko, dalam acara Tax Gathering, belum lama ini.
Tax Gathering yang digelar oleh otoritas pajak merupakan bentuk coopertive compliance, yaitu kegiatan bersama antara wajib pajak dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) berdasarkan rasa saling percaya dan prinsip keterbukaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara efektif dan efisien.
Selain itu, acara ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan ajak. (Z-2)
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved