Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KABUPATEN Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur terkait hasil evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023. Nilai evaluasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang didapat Kabupaten Lamongan ialah 5,67 dari skala 6.
DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi capaian tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok illegal di Kabupaten Lamongan.
“Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Tentu cara kita melakukan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif. Seperti yang digelar malam ini, yakni pagelaran wayang,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat berkesempatan membuka pagelaran wayang dalam rangka gempur rokok ilegal dan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 tahun, Sabtu (1/6) di halaman Pemkab Lamongan malam hari.
Baca juga : Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak 693,2 Miliar dan berhasil merealisasikan sebesar 746,3 Miliar.
“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT, angka tersebut akan berpengaruh pada peroleh DBH CHT Kabupaten Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024 dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBH CHT sebesar 58 Miliar,” kata Eko Rudi Hartono saat hadir memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat Lamongan.
Pada sosialisasinya Eko Rudi menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.(Z-8)
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Moratorium selama tiga tahun akan menciptakan stabilitas ekosistem pertembakauan dan memberi ruang bagi petani serta pelaku industri agar tidak gulung tikar.
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Moratorium akan mempertimbangkan pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved