Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas keagamaan. Dia khawatir hal itu membuat tata kelola dunia pertambangan semakin berantakan.
"Sekarang saja persoalan tambang ilegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti. Semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Keputusan tersebut sedianya diatur dalam revisi PP Minerba yang ditandatangani Presiden, Kamis (31/5). Mulyanto menilai presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.
Baca juga : Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan
Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan ialah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin. Saat ini saja dua mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif.
Artinya, kata Mulyanto, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.
"Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK ialah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," imbuh Mulyanto.
"IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri. Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," tambahnya.
Dus, kata dia, perlu diawasi secara ketat kinerja badan usaha tersebut. "Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP) atau menjadi sekadar badan usaha abal-abal, perusahaan alibaba. Di depan ormas keagamaan, di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga," terang Mulyanto.
Dia mengaku pesimistis mengenai ketentuan anyar itu. Dia menduga pada akhirnya pihak yang mendapatkan izin ialah pemain lama di sektor pertambangan. "Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara rill. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja," pungkas Mulyanto. (Z-2)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved