Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Anggota Ombudsman Hery Susanto membeberkan fakta-fakta terkait karut marutnya pengelolaan program Mudik Gratis Lebaran 2024 dengan moda bus yang dikelola Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Temuan pertama ialah okupansi armada bus yang tidak terisi penuh. Berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman, beberapa armada bus mudik gratis hanya terisi kurang dari 60%. Biang kerok masalah ini adalah para calon pemudik sengaja mendaftar di lebih dari satu kanal pendaftaran.
"Ini yang kami sayangkan. Banyak warga yang mendaftar lebih dari dua aplikasi layanan mudik gratis, sehingga banyak yang kosong di satu bus," ujar Hery dalam konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga : KAI Gratiskan Tarif Angkut Motor Saat Mudik Lebaran
Masalah lain yang ditemukan Ombudsman yaitu susahnya mengakses tiket mudik gratis. Hery mengungkapkan beberapa calon penumpang memerlukan waktu hingga tiga hari baru bisa mendapatkan tiket mudik gratis. Kondisi tersebut, katanya, mengakibatkan masyarakat membayar jasa kepada orang lain untuk mendaftarkan secara daring lewat aplikasi mudik gratis.
"Lalu, tiket mudik gratis yang didapat diperjualbelikan," sambungnya.
Temuan lainnya dalam pengelolaan mudik gratis pemerintah ialah sistem verifikasi mudik gratis yang bermasalah. Hery mencontohkan pada saat keberangkatan armada mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI, seharusnya verifikasi penumpang dilakukan via scan barcode. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang merupakan peserta mudik gratis.
Baca juga : Program Mudik Gratis Bermasalah dan Harus Dibenahi
Namun, karena sistem tersebut error dan tidak dapat memindai barcode, verifikasi dilakukan secara manual dengan menginput data peserta melalui google form. Hal ini pun menghambat proses layanan mudik gratis karena membutuhkan waktu yang cukup lama dibandingkan verifikasi secara daring.
"Lalu, setelah diverifikasi penumpang langsung menempati bus sesuai tujuan tanpa mendapatkan nomor kursi," jelasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha Tjahjagama mengungkapkan banyaknya kanal pendaftaran Mudik Gratis yang menjadi pokok persoalan akan dibenahi pemerintah. Menurutnya, perlu ada sistem yang terintegrasi untuk menutup celah pendaftaran yang dobel bagi satu calon penumpang.
"Sistem integrasi ini sedang disiapkan. Jadi, kalau sudah mendaftar tidak bisa mendaftar di tempat lain," ucapnya.
Kemenhub, ungkapnya, telah mengatur agar calon pemudik yang membatalkan seketika program mudik gratis, nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan akan masuk dalam catatan hitam (blacklist) supaya tidak bisa mengikuti program mudik gratis berikutnya. Hal ini bisa menjadi acuan ke depannya untuk bisa diterapkan di seluruh layanan program mudik gratis pemerintah. (Z-11)
DJKA Kemenhub mengirimkan tim guna menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1) pagi.
Kemenhub meminta maaf atas insiden tabrakan antara KA Turangga dan Commuterline di Cicalengka, Bandung.
Jumlah korban jiwa kecelakaan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) yang terkonfirmasi hingga Jumat, (5/1) pukul 15.00 Wib adalah sebanyak 4 orang.
Menhub Budi Karya Sumadi mengecek kesiapan infrastruktur transportasi jelang arus mudik Lebaran 2024 di beberapa lokasi di Jawa Barat, Jumat (9/3).
Dengan akses terluar semakin terjangkau, kegiatan perekonomian pelosok dapat berkembang dan kesenjangan antarwilayah dapat dikikis.
Kemenhub mulai membahas upaya antisipasi kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, di masa mudik lebaran 2023.
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved