Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LUAS Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar 322.429 hektare atau empat kali luas DKI Jakarta. Sekitar 252.660 ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan. Dari luas daratan, hanya 25% yang dapat dibangun.
Itu disampaikan Dr Achmad Jaka Santos, Sekretaris Otoritas IKN. Pembangunan di IKN diawali dengan moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) yang sempat mengejutkan, baik masyarakat maupun PPAT. "Maksud larangan tersebut ialah pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya dalam diskusi dengan tema Pemanfaatan Tanah di IKN, Rabu (22/5).
Selain moratorium, ada ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih harus jelas peruntukannya. Hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 800 Hektare Lahan di IKN untuk Investor
Seorang notaris dari Bali, Dr. I Made Pria Dharsana, menyampaikan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hak atas tanah terdiri dari hak pakai, hak pengelolaan, hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai perundang-undangan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Terkait dengan jangka waktu yang ditetapkan, ada beberapa catatan dari Pria Dharsana.
"Hendaknya negara tidak memberikan karpet merah kepada investor asing dengan iming-iming kemudahan secara kebablasan," ujarnya. Jangka waktu sebagai sweeteners, lanjutnya, jangan menjadi bumerang bagi masyarakat setempat sehingga sulit mengelola tanah pada wilayahnya sendiri. Ketiga, perlu ada pola kerja sama pemanfaatan semacam BOT atau KSO dengan perjanjian yang sama sama menguntungkan baik bagi masyarakat setempat, dan investor.
Keempat, perlu ada keseimbangan /balancing antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan umum. Terakhir, ketentuan yang jelas dan tegas terhadap tanah yang ditelantarkan dengan pencabutan dan pembatalan hak yang sudah diberikan.
Dalam kesempatan tersebut, notaris dari Tangerang, Dr Nurnaningsih, menyampaikan berkenaan dengan pengambilalihan lahan masyarakat. "Untuk itu, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu pemaknaan kepentingan umum dan hak menguasai negara, hak ulayat berdasarkan komunalistik religius, pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses perencanaan, pelibatan tokoh masyarakat dan adat dalam proses penetapan lokasi, perizinan (RTRW amdal), lembaga appraisal dan nilai ganti rugi, konsinyasi, pengawasan, dan pendampingan," paparnya. (Z-2)
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris karena dinilai tidak jelas dan saling bertentangan.
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak notaris yang mampu mendukung ekosistem pasar modal Indonesia yang akuntabel, profesional, dan berdaya saing.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pelantikan dan pengangkatan Prof Ariawan Gunadi sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris dilakukan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif.
Kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved