Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Beton dan Konstruksi FX Supartono menilai tidak ada masalah pada kekuatan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu disebut aman dan mampu menahan beban yang berat.
“Saya katakan memang bahwa kalau ditinjau dari kekuatan, tampaknya kekuatan ini tidak bermasalah karena tidak akan menjadi roboh,” ujar Supartono dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Dia menerangkan kekuatan Jalan Tol Layang MBZ juga disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Kenaikan Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Menuai Protes Netizen
Supartono mengakui ada kekurangan kekakuan pada struktur jembatan. Perubahan spesifikasi kualitas material pembangunan Tol MBZ memang berpengaruh pada kekakuan dan usia keawetan jalan. Namun, dia menekankan, kekurangan yang ada tidak akan mengakibatkan jembatan ambruk atau roboh.
“Dari segi kekuatan kalau katakanlah ada kekurangan itu kecil jadi artinya tidak akan mengakibatkan jembatan itu akan ambruk itu tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, pembatasan kendaraan di Jalan Tol Layang MBZ tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.
Baca juga : Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Resmi Naik 9 Maret 2024
Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.
“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” kata Pandu.
Sebelumnya, PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) memastikan Jalan Tol Layang MBZ aman untuk dilalui. Hal itu karena sebelum dibuka, rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi sudah dilakukan.
Direktur Utama PT JCC, Hendri Taufik mengatakan tol MBZ sudah terbukti mampu memangkas waktu tempuh dari Jakarta menuju arah timur seperti Trans Jawa dan Bandung.
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi melalui uji laik fungsi serta laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri hingga Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Hendri. (Z-3)
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
Selain itu, disediakan 15 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) fungsional di berbagai titik strategis.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Astra Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, siap melayani pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman mereka.
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) di Sumatra Utara mempercepat pembangunan jalan tol tersebut.
Tol Layang MBZ sempat dilakukan penutupan pada Jumat pagi, 28 Maret 2025. Imbasnya, terjadi kemacetan arus kendaraan di KM 15 yang berada di bawah jalur Tol Layang MBZ.
Kondisi Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang bergelombang mengharuskan pengendara terutama pemudik Lebaran menjaga kecepatan kendaraan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, uji beban dilakukan dengan menaikkan 12 unit truk secara bertahap. Setiap truk memuat pasir sehingga berat masing-masing truk sebesar 30 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved