Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RENCANA Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas) disambut baik Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Ketua GP Ansor Addin Jauharudin mengaku belum mendapat IUP tersebut, maupun ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.
"Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh," kata Addin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga : Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Ingin Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2061
Addin menilai pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.
"Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas," kata dia.
Baca juga : Bahlil Lahadalia Kejar Investasi untuk Gapai Swasembada Gula
Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. "Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Bahlil, KPK: Kami akan Cari Tahu Kebenarannya
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (Ant/P-5).
Jam operasional truk tambang di Jalan Parung Panjang sudah diatur hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Namun, pergerakan truk ditemukan tetap terjadi di luar waktu tersebut.
Proyek lima tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Riau.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Baku, Azerbaijan – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
Jabatan menteri sehari merupakan bentuk pengakuan bagi Putri Otonomi Indonesia dari daerah/kabupaten untuk berkesempatan mendapatkan pengalaman menjadi seorang pemimpin.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut konflik terkait persoalan pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam, disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menugaskan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, untuk mengecek kondisi Pulau Rempang di Batam.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pernah berjanji tidak akan zalim kepada warga Pulau Rempang-Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Rumah dan lahan yang dijanjikan masih berproses sehingga pemerintah memberikan uang tunggu untuk hidup Rp1,2 juta dan uang untuk menyewa tempat tinggal Rp1,2 juta per orang.
Menurutnya, ucapan itu bertolak belakang dengan kenyataan. Pasalnya, jika saat ini seperti Orde Baru, orang sepertinya tidak akan bisa menjadi menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved