Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak pemerintah Indonesia tidak bersikap pasif dalam menangani aduan pinjaman online (pinjol) dari masyarakat. YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Dia menjelaskan aduan pinjol yang diterima YLKI rata-rata mengenai tata cara penagihan pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat, bunga pinjaman yang tinggi dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
"Kami berharap kedepannya pemerintah itu tidak bersikap pasif, tapi harus aktif monitoring (masalah) pinjol ini. Seperti bagaimana penagihannya, iklannya, dan sistem telemarketing," ujar Rio dalam diskusi The Prakarsa secara daring, Rabu (8/5).
Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir
Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk memblokir sejumlah entitas pinjol ilegal yang diadukan oleh masyarakat. Namun sayangnya, pinjol ilegal masih marak di Tanah Air.
"Kita lihat permasalahan pinjol ini terus berulang di kemudian hari. Kita sering evaluasi dan mengirim surat ke Satgas Waspada Investasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal ini," jelas Rio.
Rio menambahkan untuk memberantas pinjaman online ilegal tidak cukup dengan memblokir entitas tersebut di aplikasi atau website. YLKI telah meminta Satgas Pasti menindak tegas pinjol ilegal dengan cara merampas permodalan entitas pinjol ilegal agar tidak bisa beroperasi kembali.
Baca juga : 31 Korban Pinjol Ilegal Jabar Mengadu ke OJK karena Diteror dan Diintimidasi
"Kalau memblokir saja tak cukup menyelesaikan masalah ke akar-akarnya. Kalau modal mereka kuat, bisa muncul lagi aplikasi. Makanya, permodalan pinjol ilegal itu dirampas oleh negara. Ini usulan kami ke Satgas Pasti," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan menyoroti masalah penawaran produk pinjaman melalui telemarketing atau teknik pemasaran menggunakan telepon yang masih marak terjadi dan kerap mengganggu konsumen-konsumen di Tanah Air.
Menurutnya, konsumen bisa tidak berdaya dengan praktik penjualan cepat melalui marketing, sehingga dapat merugikan masyarakat.
Baca juga : Kiat Memanfaatkan P2P Lending untuk Pinjam Uang dan Berinvestasi
"Selain mengganggu, konsumen akan dirugikan karena dihadapkan pada posisi yang tidak pasti. Kita tidak dikasih dokumen cetak dan menyimak penjelasan yang secepat kilat," ungkapnya.
Ah Maftuchan menerangkan permasalahan penawaran produk dengan telemarketing menjadi perhatian di sejumlah negara. Katanya, di Belanda dan Belgia sudah ada wacana untuk menghapus praktik penjualan lewat marketing karena dianggap meresahkan masyarakat.
"Di Belanda dan Belgia ada upaya melalui regulasi untuk mendorong telemarketing menjadi praktik ilegal karena mengganggu konsumen," ucapnya.
Pemerintah, tuturnya, dapat bisa mengadopsi wacana tersebut untuk menghapus metode pemasaran menawarkan barang atau jasa via ponsel tersebut.
(Z-9)
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved