Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak pemerintah Indonesia tidak bersikap pasif dalam menangani aduan pinjaman online (pinjol) dari masyarakat. YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Dia menjelaskan aduan pinjol yang diterima YLKI rata-rata mengenai tata cara penagihan pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat, bunga pinjaman yang tinggi dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
"Kami berharap kedepannya pemerintah itu tidak bersikap pasif, tapi harus aktif monitoring (masalah) pinjol ini. Seperti bagaimana penagihannya, iklannya, dan sistem telemarketing," ujar Rio dalam diskusi The Prakarsa secara daring, Rabu (8/5).
Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir
Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk memblokir sejumlah entitas pinjol ilegal yang diadukan oleh masyarakat. Namun sayangnya, pinjol ilegal masih marak di Tanah Air.
"Kita lihat permasalahan pinjol ini terus berulang di kemudian hari. Kita sering evaluasi dan mengirim surat ke Satgas Waspada Investasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal ini," jelas Rio.
Rio menambahkan untuk memberantas pinjaman online ilegal tidak cukup dengan memblokir entitas tersebut di aplikasi atau website. YLKI telah meminta Satgas Pasti menindak tegas pinjol ilegal dengan cara merampas permodalan entitas pinjol ilegal agar tidak bisa beroperasi kembali.
Baca juga : 31 Korban Pinjol Ilegal Jabar Mengadu ke OJK karena Diteror dan Diintimidasi
"Kalau memblokir saja tak cukup menyelesaikan masalah ke akar-akarnya. Kalau modal mereka kuat, bisa muncul lagi aplikasi. Makanya, permodalan pinjol ilegal itu dirampas oleh negara. Ini usulan kami ke Satgas Pasti," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan menyoroti masalah penawaran produk pinjaman melalui telemarketing atau teknik pemasaran menggunakan telepon yang masih marak terjadi dan kerap mengganggu konsumen-konsumen di Tanah Air.
Menurutnya, konsumen bisa tidak berdaya dengan praktik penjualan cepat melalui marketing, sehingga dapat merugikan masyarakat.
Baca juga : Kiat Memanfaatkan P2P Lending untuk Pinjam Uang dan Berinvestasi
"Selain mengganggu, konsumen akan dirugikan karena dihadapkan pada posisi yang tidak pasti. Kita tidak dikasih dokumen cetak dan menyimak penjelasan yang secepat kilat," ungkapnya.
Ah Maftuchan menerangkan permasalahan penawaran produk dengan telemarketing menjadi perhatian di sejumlah negara. Katanya, di Belanda dan Belgia sudah ada wacana untuk menghapus praktik penjualan lewat marketing karena dianggap meresahkan masyarakat.
"Di Belanda dan Belgia ada upaya melalui regulasi untuk mendorong telemarketing menjadi praktik ilegal karena mengganggu konsumen," ucapnya.
Pemerintah, tuturnya, dapat bisa mengadopsi wacana tersebut untuk menghapus metode pemasaran menawarkan barang atau jasa via ponsel tersebut.
(Z-9)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
PPATK mesti selektif dalam memblokir rekening agar tidak mempersulit konsumen.
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved