Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Setiap tahun pemerintah rutin menggulirkan dana desa sebagai salah satu upaya desentralisasi fiskal. Stimulus itu memang memberi sejumlah dampak positif. Namun dana desa juga memunculkan dampak negatif.
Demikian disampaikan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dalam diskusi bersama awak media di Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu (1/5) malam.
Salah satu dampak negatif dari pengucuran dana desa adalah maraknya korupsi di lingkup pemerintahan desa.
Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian
"Ekses negatif salah satunya korupsi. Korupsi dulu terpusat. Sekarang, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua," ujar Jaka.
Untungnya, publik terbuka dapat menelusuri penyelewengan dana di lingkup pemerintahan desa. Salah satu yang paling diingat ialah penggunaan dana desa untuk karaoke para pejabat atau kepala desa.
Ada pula penggunaan dana desa yang tampak digunakan dengan benar. Namun ternyata ada permainan dibelakangnya. Misal, dana desa digunakan untuk pengadaan ambulans. Itu bagus, namun ternyata didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.
Baca juga : Kemenkeu: Masuknya Program Presiden Terpilih ke RAPBN 2025 adalah Hal Wajar
"Itu ekses-ekses, perilaku korupsi. Itu juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat," tuturnya.
Jaka mengaku pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas praktik lancung tersebut. Penanganan tindak pidana sepenuhnya menjadi kuasa aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Kemenkeu selalu meminta kerja sama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Garut Tangkap Mantan Kades Perempuan
"Di pihak kami, setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami langsung hentikan penyalurannya. Kalau ada kades atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan sampai ditunjuk pelaksana tugasnya. Itu yang bisa kami lakukan," jelas Jaka.
Selain memunculkan praktik korupsi, dana desa saat ini juga diduga menggeser nilai-nilai luhur masyarakat, utamanya di level pejabat dan perangkat desa. Berdasarkan kajian sementara dengan Badan Intelejen Negara (BIN), kata Jaka, dana desa diduga berpotensi memicu pergeseran nilai sosial masyarakat.
"Kalau dulu, misal, saya ini dari kampung dan itu kegotongroyongan, kesukarelaan, itu melekat. Sekarang dengan adanya dana desa menjadi transaksional. Misal, yang kerja bakti yang dapat BLT saja," imbuh Jaka.
"Ini memang sedang kami kaji bagiamana dampak dana desa yang sifatnya eligible asset seperti nilai-nilai kegotongroyongan sedang kami lakukan. Karena ini disinyalir mereduksi nilai-nilai sosial. Tapi sekali lagi, ini masih dalam proses semacam perkiraan, jadi memang harus dibuktikan dengan sebuah kajian," tandasnya.
Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun. Sedangkan di 2024, alokasi dana desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Itu diberikan untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota. (Z-11)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved