Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dana Desa Munculkan Dampak Negatif

M Ilham Ramadhan Avisena
02/5/2024 06:56
Dana Desa Munculkan Dampak Negatif
Ilustrasida(Antara)

Setiap tahun pemerintah rutin menggulirkan dana desa sebagai salah satu upaya desentralisasi fiskal. Stimulus itu memang memberi sejumlah dampak positif. Namun dana desa juga memunculkan dampak negatif.

Demikian disampaikan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dalam diskusi bersama awak media di Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu (1/5) malam.

Salah satu dampak negatif dari pengucuran dana desa adalah maraknya korupsi di lingkup pemerintahan desa.

Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian

"Ekses negatif salah satunya korupsi. Korupsi dulu terpusat. Sekarang, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua," ujar Jaka.

Untungnya, publik terbuka dapat menelusuri penyelewengan dana di lingkup pemerintahan desa. Salah satu yang paling diingat ialah penggunaan dana desa untuk karaoke para pejabat atau kepala desa.

Ada pula penggunaan dana desa yang tampak digunakan dengan benar. Namun ternyata ada permainan dibelakangnya. Misal, dana desa digunakan untuk pengadaan ambulans. Itu bagus, namun ternyata didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.

Baca juga : Kemenkeu: Masuknya Program Presiden Terpilih ke RAPBN 2025 adalah Hal Wajar

"Itu ekses-ekses, perilaku korupsi. Itu juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat," tuturnya.

Jaka mengaku pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas praktik lancung tersebut. Penanganan tindak pidana sepenuhnya menjadi kuasa aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Kemenkeu selalu meminta kerja sama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Garut Tangkap Mantan Kades Perempuan

"Di pihak kami, setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami langsung hentikan penyalurannya. Kalau ada kades atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan sampai ditunjuk pelaksana tugasnya. Itu yang bisa kami lakukan," jelas Jaka.

Selain memunculkan praktik korupsi, dana desa saat ini juga diduga menggeser nilai-nilai luhur masyarakat, utamanya di level pejabat dan perangkat desa. Berdasarkan kajian sementara dengan Badan Intelejen Negara (BIN), kata Jaka, dana desa diduga berpotensi memicu pergeseran nilai sosial masyarakat.

"Kalau dulu, misal, saya ini dari kampung dan itu kegotongroyongan, kesukarelaan, itu melekat. Sekarang dengan adanya dana desa menjadi transaksional. Misal, yang kerja bakti yang dapat BLT saja," imbuh Jaka.

"Ini memang sedang kami kaji bagiamana dampak dana desa yang sifatnya eligible asset seperti nilai-nilai kegotongroyongan sedang kami lakukan. Karena ini disinyalir mereduksi nilai-nilai sosial. Tapi sekali lagi, ini masih dalam proses semacam perkiraan, jadi memang harus dibuktikan dengan sebuah kajian," tandasnya.

Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun. Sedangkan di 2024, alokasi dana desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Itu diberikan untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya