Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perusahaan Baja tak Patuhi SNI, Pengamat: Pengawasan dan Penegakan Hukum Bisa Dibeli

Faustinus Nua
27/4/2024 20:15
Perusahaan Baja tak Patuhi SNI, Pengamat: Pengawasan dan Penegakan Hukum Bisa Dibeli
Ilustrasi: pekerja memeriksa stok barang di salah satu toko besi di Tangerang Selatan,(MI/Agung Wibowo)

BANYAK perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah Kemendag memusnahkan produk baja tulangan beton milik PT Hwa Hok Steel.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizki menilai bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan di Indonesia. Bahkan, menurutnya, penegakan hukum di tanah air bisa dibeli.

"Ya, kalau itu karena memang kelemahan di semua sektor, pengawasan dan penegakan hukum yang bisa dibeli," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/4).

Baca juga : Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag

Yanuar mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan asing bukanlah hal baru. Sudah sering perusahaan-perusahan tersebut bandel dan tidak mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri.

Untuk memperbaiki hal itu, kata dia, tentu kembali kepada pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Para pejabat atau aparat hendaknya menjaga integritasnya. Selama korupsi atau siap terhadap pejabat belum bisa diberantas, kasus serupa masih akan terus terjadi.

"Ya, kalo ditanya itu, jawabannya normatif, pemberantasan korupsi aparat," kata dia. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya