Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diharapkan mampu meyakinkan para investor untuk bertindak. Investor dinilai tidak akan lagi wait and see pasca MK bacakan putusan yang menegaskan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Selain itu, putusan MK juga diharapkan menjadi pemantik di dalam negeri untuk kembali bekerja bersama mencapai target-target pembangunan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media massa di kantornya, Jakarta, Senin (22/4).
"Setelah putusan MK ini, tidak ada lagi wait and see untuk investasi. Ini bukan waktunya kita untuk tidak berjuang bersama," kata dia.
Baca juga : Surya Paloh Hormati Keputusan MK
Airlangga menegaskan, berakhirnya pilpres diharapkan mampu membuat masyarakat untuk kembali bersatu dan produktif. Hal tersebut dibutuhkan untuk bisa memitigasi tantangan-tantangan global.
"Jadi dengan pilpres berakhir, kita bersama-bersama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia dan kita bisa bersama-bersama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar bisa menjadi negara maju dan sejahtera," lanjut Airlangga.
Diketahui, hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan. (Z-8)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
Industri startup Indonesia yang semakin kompetitif tidak selalu memberikan ruang bertahan bagi perusahaan teknologi finansial.
UBS menggelar UBS OneASEAN Summit untuk ke-14 kalinya dengan menghadirkan lebih dari 850 investor institusional, pembuat kebijakan, serta pemimpin industri dari berbagai negara.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengingatkan para investor untuk tetap bersikap rasional di tengah konflik Timur Tengah.
Pasar saham akan dibayangi sentimen risk off. Hal itu menyusul memburuknya situasi geopolitik di Timur Tengah pascaserangan terkoordinasi AS-Israel terhadap Iran.
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved