Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diharapkan mampu meyakinkan para investor untuk bertindak. Investor dinilai tidak akan lagi wait and see pasca MK bacakan putusan yang menegaskan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Selain itu, putusan MK juga diharapkan menjadi pemantik di dalam negeri untuk kembali bekerja bersama mencapai target-target pembangunan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media massa di kantornya, Jakarta, Senin (22/4).
"Setelah putusan MK ini, tidak ada lagi wait and see untuk investasi. Ini bukan waktunya kita untuk tidak berjuang bersama," kata dia.
Baca juga : Surya Paloh Hormati Keputusan MK
Airlangga menegaskan, berakhirnya pilpres diharapkan mampu membuat masyarakat untuk kembali bersatu dan produktif. Hal tersebut dibutuhkan untuk bisa memitigasi tantangan-tantangan global.
"Jadi dengan pilpres berakhir, kita bersama-bersama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia dan kita bisa bersama-bersama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar bisa menjadi negara maju dan sejahtera," lanjut Airlangga.
Diketahui, hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan. (Z-8)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Tokenize Indonesia, sebuah inisiatif akselerator yang diinisiasi BRI Ventures, Saison Capital, dan Coinvestasi, secara resmi menggelar rangkaian workshop.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia, sebuah perusahaan manajemen investasi, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Standard Chartered Indonesia.
MAYORITAS investor pemula merasa kebingungan saat memulai saham apa yang dipilih, kapan membeli, bagaimana mengelola risiko, dan siapa yang bisa dipercaya untuk bertanya.
Tidak hanya pelaku usaha, kini banyak investor Indonesia dari kalangan muda hingga profesional mulai terjun ke berbagai instrumen investasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved