Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Airlangga Beharap Putusan MK Mampu Yakinkan Para Investor

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2024 21:05
Airlangga Beharap Putusan MK Mampu Yakinkan Para Investor
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) beharap Putusan MK mampu yakinkan para investor(MI / Susanto)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diharapkan mampu meyakinkan para investor untuk bertindak. Investor dinilai tidak akan lagi wait and see pasca MK bacakan putusan yang menegaskan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Selain itu, putusan MK juga diharapkan  menjadi pemantik di dalam negeri untuk kembali bekerja bersama mencapai target-target pembangunan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media massa di kantornya, Jakarta, Senin (22/4). 

"Setelah putusan MK ini, tidak ada lagi wait and see untuk investasi. Ini bukan waktunya kita untuk tidak berjuang bersama," kata dia.

Baca juga : Surya Paloh Hormati Keputusan MK

Airlangga menegaskan, berakhirnya pilpres diharapkan mampu membuat masyarakat untuk kembali bersatu dan produktif. Hal tersebut dibutuhkan untuk bisa memitigasi tantangan-tantangan global. 

"Jadi dengan pilpres berakhir, kita bersama-bersama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa memitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia dan kita bisa bersama-bersama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar bisa menjadi negara maju dan sejahtera," lanjut Airlangga.

Diketahui, hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya