Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tak Pernah Tercapai, Pemerintah Percepat Realisasi PSR

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/3/2024 20:00
Tak Pernah Tercapai, Pemerintah Percepat Realisasi PSR
Ilustrasi: pekerja menata tandan buah kelapa sawit ke atas truk di Deli Serdang, Sumatera Utara(Antara)

PEMERINTAH bakal mempercepat realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dukungan bakal diberikan melalui penambahan dana PSR dari sebelumnya Rp30 juta per hektare (Ha) menjadi Rp60 juta per Ha. Itu dilakukan karena target peremajaan yang disusun tak pernah tercapai.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Jakarta, Kamis (28/3).

"Rata-rata kita baru mencapai sekitar 50 ribu Ha per tahun dan ini kurang dari 30% dari target yang waktu itu dicanangkan Bapak Presiden 180 ribu Ha per tahun," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Berencana Tambah Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat

Sejauh ini, pemerintah turut menyalurkan dana PSR melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp9,25 triliun dengan luas lahan 331.007 Ha. Dengan peningkatan jumlah dana peremajaan per Ha yang akan dilakukan, diharapkan akan terjadi percepatan realisasi program PSR ke depan.

Airlangga juga tak menutup kemungkinan dana peremajaan itu akan bertambah di tahun-tahun berikutnya. Nantinya dana tersebut juga dapat digunakan tak semata untuk melakukan peremajaan lahan, melainkan memenuhi penghidupan para pekebun sawit rakyat.

Pemerintah juga bakal mengurangi syarat awal pengajuan program PSR dari 6 syarat menjadi 3 syarat, mempermudah proses verifikasi, dan mempersingkat proses pengajuan Program PSR.

Baca juga : Produksi CPO pada 2023 Diprediksi Naik 7,15%

"Rapat Terbatas tadi juga dibahas penyelesaian sawit di kawasan hutan, jadi sudah disiapkan berbagai skenario yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja," kata Airlangga.

Adapun sedianya pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019- 2024.

Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.

Baca juga : Konsumsi Kelapa Sawit pada 2024 Diperkirakan Naik

Inpres itu terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. 5 komponen RAN KSB meliputi penguatan data; penguatan koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun.

Kemudian pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO); dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

Program dan kegiatan yang termuat dalam Inpres RAN KSB dirancang untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi pekebun dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi ISPO.

Adapun realisasi sertifikasi ISPO pascaterbitnya Inpres RAN KSB sendiri secara kumulatif telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun. (Mir/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik